Bukittinggi (PHU)--Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi meminta peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Unrah (KBIHU, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memberikan bimbingan dan pemahaman kepada jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021 ini.
"KBIHU, PPIU serta PIHK diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada calon haji yang gagal berangkat sesuai kondisi yang sebenarnya dan tidak memercayai berita hoaks dan isu tidak bertanggung jawab," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bukittinggi Tri Andriani. Rabu (9/6/2021).
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Tri menjelaskan dalam menangapi isu dan berita hoaks tentang pembatalan keberangkatan calon haji 2021 serta untuk menyamakan persepsi dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah melakukan sosialisasi bersama perwakilan jemaah haji di Bukittinggi.
"Melalui sosialisasi ini kami berharap adanya persamaan persepsi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 tahun 2021, penting untuk melakukan pencerahan kepada masyarakat," kata Tri.
Sosialisasi dihadiri Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Pemberian sosialisasi melalui pembinaan ini diberikan kepada kelompok penyelenggara haji yang bersentuhan langsung dengan calon haji sehingga tidak terjadi kesalahan informasi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kemenag Bukittinggi, Kasmir menyatakan peran Kemenag untuk aktif mensosialisasikan KMA 660/2021 ditegaskan demi keselamatan jemaah haji
"Keputusan yang diambil pemerintah adalah setelah melalui proses yang panjang dan matang, semata demi keselamatan kesehatan dan keamanan jemaah haji," kata Kasmir.
Kota Bukittinggi memiliki 283 calon haji yang ikut gagal diberangkatkan haji tahun ini dan tahun sebelumnya karena kondisi pandemi COVID-19.
"Semoga pandemi segera berakhir dan jemaah haji tetap sabar serta ikhlas menghadapinya," kata Kasmir.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai ketentuan pemerintah juga bisa diambil ke Kemenag kabupaten dan kota masing-masing.
Untuk Kota Bukittinggi, baru satu jemaah haji yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas dan sudah diteruskan ke Ditjen PHU.