Kemenag dan Imigrasi Finalisasi Draf Kerja Sama Penyelenggaraan Haji dan Umrah

14 Mar 2025 oleh Husni Anggoro | dilihat 1647 kali

Jakarta (PHU)--Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI dan Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melakukan finalisasi draf perjanjian kerja sama tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Perjanjian kerja sama ini dibahas dalam Focus Group Discussion Finalisasi Pembahasan Draf Perjanjian Kerja sama dan Nota Kesepahaman antara Ditjen PHU dan Ditjen Imigrasi di Jakarta pada Kamis (13/3/2025).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Ditjen PHU Kementerian Agama, Nugraha Stiawan mengatakan FGD finalisasi yang dihadiri jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan Ditjen Imigrasi ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sudah dilakukan antar kementerian.

"Salah satu poin dalam pembahasan draf finalisasi tersebut adalah meningkatkan layanan pengawasan melalui dokumen perjalanan jemaah yang meliputi dokumen perjalanan pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan disela-sela FGD finalisasi.

Nugraha menambahkan Kementerian Agama dan Kementerian Imigrasi memiliki tugas yang saling sinergi.
Kementerian Agama melalui Ditjen PHU memiliki tugas di bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sementara Kementerian Imigrasi memiliki tugas di bidang keimigrasian.

"Ditjen PHU dan Ditjen Imigrasi sepakat membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah selanjutnya disebut Perjanjian Pertukaran Pemanfaatan Data dan Pendampingan dalam operasional pengawasan Haji dan Umrah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mudah-mudahan pada April 2025 perjanjian kerja sama ini dapat ditandatangani kedua pihak," tandas Nugraha.