Kemenag Tarakan Terima Tim Kanwil Kaltara Terkait Pelimpahan Nomor Porsi Haji untuk Ahli Waris

24 Sep 2024 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 913 kali

Tarakan (PHU) - Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan menerima kunjungan tim Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Kalimantan Utara untuk pelimpahan nomor porsi haji bagi jemaah haji yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen pada Selasa (24/9/2024).

Jemaah haji yang meninggal atau tidak dapat melanjutkan perjalanan ibadah haji karena kondisi kesehatan permanen, dapat digantikan oleh ahli warisnya, seperti suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, asalkan mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini, ada 9 jemaah haji dari Tarakan yang mengajukan pelimpahan nomor porsi haji. "Ini kebijakan dari Kemenag Pusat, sehingga kami teruskan kepada para jemaah haji atau keluarganya yang ingin menunaikan ibadah haji," ungkapnya.

Aslam juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen. Ini juga sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memperbolehkan pelimpahan nomor porsi kepada ahli waris.

Menurutnya, ahli waris harus memenuhi syarat administrasi, termasuk akta kematian atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit, surat kuasa, KTP, KK, serta dokumen lain yang diperlukan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tarakan, Syopyan, kepada awak humas menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji yang saat ini masa antreannya mencapai 30 hingga 33 tahun.

"Dengan pelimpahan ini, nomor porsi jemaah haji yang meninggal dapat dialihkan kepada ahli waris seperti anak, istri, atau orang tua, sebagai bagian dari upaya mempercepat keberangkatan jemaah," jelasnya.

Syopyan mengatakan bahwa kebijakan ini memberikan harapan bagi keluarga jemaah haji yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab Kemenag dalam mengelola daftar antrean haji yang cukup panjang.