Jakarta (PHU)—Kementerian Agama dengan tegas tidak akan mentolelir para petugas yang berasal dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) untuk tidak melakukan tanazul dengan meninggalkan jemaah hajinya saat berata di Tanah suci. Demikian penegasan Kasubdit Bimbingan Jemaah Kemenag Arsyad Hidayat saat ditemui usai memberikan pembekalan petugas haji Daerah Kerja (Daker) Makkah di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Minggu (28/04)
“Kami tak akan memberikan istilahnya, mentolelir dan tak menutup kemungkinan kita terapkan aturan itu seperti apa adanya,” tegas Arsyad.
Tanazul merupakan proses pemulangan jemaah sakit, jemaah/petugas berkepentingan khusus ke Tanah Air, setelah mendapat persetujuan Ketua Daerah Kerja Madinah dan ketersediaan tempat duduk pada pesawat yang telah ditentukan.
Mantan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Jeddah itu menjelaskan, bahwa untuk TPHD sebelum diberangkatkan menjadi petugas di Tanah Suci Sudan menandatangani surat peryataan bahwa akan mengikuti semua peraturan termasuk pulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Sementara untuk TPHD, yaitu tim pemandu haji daerah itu ketika sudah berangkat sudah tandatangan surat pernytataan bahwa mereka akan mengikuti peraturan termasuk pulang sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, agar petugas TPHD memahami dan memegang Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 117 Tahun 2019.
“TPHD itu fungsinya membantu jemaah dari daerah tersebut biasanya para undangan, ada pejabat, banyaklah macam-macamnya..dan ini saya kira sudah berlaku tahun sebelumnya, jadi ini bukan yang baru tapi ada di Kepdirjen Nomor 117 Tahun 2019.
Biasanya, lanjut Arsyad, para TPHD tersebut sebelumnya telah mengajukan surat tanazul yang ditujukan ke Kepala Daerah Kerja masing-masing. Namun secara tegas dirinya selalu menolak apabila ada petugas TPHD yang mengajukan tanazul tersebut.
“Sehingga mereka tak boleh mengajukan tanazul awal atau pulang lebih cepat, ni supaya dari sisi petugas, arena TPHD kan hampir punya fungsi sama dengan TPHI jadi membantu jemaah-jemaah di kloter, karena mereka mewakili petugas daerah supaya ibadah haji berjalan lancar,” Kata Arsyad.
Kementerian Agama memang memberikan atau memfasilitasi orang-orang sakit yang dianggap membutuhkan pengobatan berikutnya pada saat di tanah air dengan memajukan pemulangan, tapi berdasarkan keterangan dokter..atau mungkin yang kaitannya dengan penggabungan kloter.
“Jadi gini, ada jemaah di Tanah Air sudah direncanakan dennen kloter sekian, tapi tiba-tiba ada keperluan atau sakit sehingga mengudurkan pada kloter berikutnya dan di Arab Saudi bisa pulang ke kloter awalnya tapi ada pengantar dari Kanwilnya,” tuturnya.(ha/ha)