Masa Tunggu Haji Rata-rata 20 Tahun, Minat Berhaji Masyarakat Tetap Tinggi

20 Sep 2023 oleh Winda Galuh Desfianti | dilihat 273 kali

Cimahi (PHU) -- Keinginan Jemaah Haji Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji masih sangat tinggi. Karena itu, meskipun masa tunggu (waiting list) keberangkatan ke Tanah Suci mencapai puluhan tahun, tetapi minat jemaah tidak pernah surut. Untuk Kota Cimahi saja, masa tunggunya mencapai hingga 25 tahun. Jemaah Haji sampai sekarang masih dengan sabar menunggu saat tibanya keberangkatan haji.

"Bila dibandingkan dengan daerah lain, Cimahi masih termasuk cukup cepat masa tunggunya. Masa tunggu Cimahi selama 25 tahun, sementara di provinsi lain masa tunggunya hingga 40 tahun." Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi Baiq Raehanun Ratnasari (Disapa Hanung) pada Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun Tahun 1444H/2023M di Simply Valore Hotel Kota Cimahi, Rabu (20/9/2023).

Telah tampak pada kesempatan itu Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jabar Muhammad Ali Abdul Latief, Anggota Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid dan Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Cimahi Ahmad Fikri Firdaus.

Menurut Hanung, panggilan Kakankemenag Kota Cimahi, masyarakat Indonesia itu sabar. Tetap menunggu, demi melaksanakan Rukun Islam kelima. Indonesia merupakan negara yang lebih terorganisir dalam penyelenggaraan haji, di bandingkan negara-negara lainnya. Sebab untuk ibadah yang satu ini, pemerintah mengeluarkan aturan berupa UU No. 8 Tahun 2019 yang menyatakan Kementerian Agama bertugas memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji. Dimulai dari Jemaah haji yang dikenakan setoran awal sebesar 25 juta, yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena dikelola oleh lembaga dan dengan antrean yang ada, maka yang dikelola dan terkumpul memiliki nilai manfaat.

“Biaya haji itu terdiri dari dua unsur yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan nilai manfaat, yang gabungan keduanya menjadi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH). Sementara itu pembinaan jemaah haji juga ada dua cara, yaitu pembinaan secara langsung seperti ini dan tidak langsung melalui buku panduan yang dirilis Kemenag,” katanya.

Penyuluhan jemaah haji sepanjang tahun ini, lanjut Hanung, diperuntukkan bagi mereka yang telah mendaftarkan diri. Tidak hanya bagi jemaah haji tahun berjalan, tetapi juga untuk jemaah haji waiting list. Tujuannya, untuk membekali jemaah dengan pengetahuan ibadah sejak dini, sehingga terwujud kemandirian dan ketahanan jemaah. Bimbingan dan penyuluhan jemaah haji waiting list ini secara psikologis akan membentuk dan meningkatkan silaturahmi yang kuat antara pemerintah dan jemaah. Manasik jemaah haji sebagai media untuk mendapatkan pengetahuan tentang pelaksanaan jemaah haji, sehingga persiapan keberangkatan jemaah haji lebih sempurna.

Kontributor : Eva Nurwidiawati