Jakarta (PHU) — Perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M akan segera dibuka.
Hingga hari terakhir pelunasan pada 7 Februari 2025, kuota jemaah haji khusus menyisakan 1.838 orang atau sekitar 11,27%. Bagi jemaah yang belum melunasi, Kementerian Agama akan melakukan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota jemaah haji khusus.
“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 - 21 Februari 2025,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Jum’at (14/2/2025).
Hilman mengungkapkan kuota jemaah haji khusus pada operasional haji tahun lalu belum terserap secara optimal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar kuota jemaah haji khusus tahun ini dapat terserap secara maksimal.
“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250, sehingga tahun ini kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” jelasnya.
Kategori perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.
“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk kedalamnya,” terang Nugraha.
Ia mengungkapkan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.
Syarat jemaah haji khusus berhak lunas
“Pertama-tama sudah pasti harus sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan,” kata Nugraha.
Yang kedua, yaitu jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
Ketiga, jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Keempat, kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
Kelima, telah melakukan vaksinasi meningitis.
Yang terakhir, yaitu harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbau Nugraha.
“Kepada para PIHK sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jemaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya. Baik dari pihak jemaah maupun PIHK terkait,” tutup Nugraha.
Penulis : Winda GD | Mustarini Bella V