Penetapan BPIH Tahun 2023 Sebagai Upaya Menjaga Likuiditas Keuangan Haji

16 Feb 2023 oleh Boy Azhar | dilihat 253 kali

Tarakan (PHU) --- Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag RI Arsyad Hidayatmengatakan bahwa terkait penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H/ 2023 M. Nilainya mencapai Rp 90 juta yang terdiri dari dua komponen. Yakni pertanggungan setiap jamaah haji dan nilai manfaat darip BPIH.

Hal itu ia sampaikan pada acara persemian asrama haji transit Kaltara di Tarakan, Kamis (16/2/2023).

Peresmian dihadiri oleh Gubernur Kaltara yang diwakili Sekprov Suriansyah, Walikota Tarakan Khairul, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan pemuka agama.

Sebelumnya pada tanggal 19 Januari 2023, Arsyad mengatakan bahwa Kementerian Agama telah mengusulkan BPIH tahun ini sebesar Rp98 juta. Rinciannya, komposisi BPIH sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

"Setelah diskusi yang sangat panjang dengan semua pihak, termasuk dengan ulama, maka BPIH tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 90 juta. Keputusan itu, baru saja ditetapkan antara pemerintah dan DPR RI, kemarin (Rabu, 15/2/2023)," ungkapnya.

“Penetapan biaya haji sebagai upaya menjaga liquiditas keuangan haji. Sehingga nilai manfaat biaya haji yang dikelola BPKH, dapat dirasakan seluruh jamaah haji,” ujarnya.

"Ini untuk menyelamatkan keuangan haji ke depan. Keberlangsungan haji 5 tahun yang akan datang, 10 tahun, 50 tahun, dan seterusnya harus kita jamin. Untuk itu, nilai manfaat BPIH harus berkelanjutan," jelasnya.

Lebih lanjut Direktur Bina Haji menjelaskan, setelah sempat ditunda dua tahun karena pandemi, lalu tahun 2022 ada pembatasan tidak 100 persen kuota, Alhamdulillah tahun ini pemerintah siap menyelenggarakan ibadah haji. Adapun kuota jamaah haji lanjut usia (lansia) akan lebih diprioritaskan.

"Haji tahun ini, lansia diutamakan. Kepada seluruh jamaah haji, termasuk yang ada di Kalimantan Utara, untuk menyiapkan kondisi fisik seprima mungkin," pesan Arsyad.