Jakarta (PHU) --- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mendapat penghargaan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani. Kemenag meraih penghargaan kategori ‘Sangat Baik’ atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tahun 2024.
Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah program pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha. Program ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan usaha di suatu daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kabar baik, Kementerian Agama mendapat penghargaan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani. Program Percepatan Pelaksanaan Berusaha masuk kategori Sangat Baik,” terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
“Ini tidak terlepas dari transformasi pada proses pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang semakin cepat dan mudah,” sambungnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Ditjen PHU Nugraha Stiawan menambahkan, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kementerian Agama telah membentuk Tim Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tim ini bertugas untuk melakukan percepatan penyederhaaan alur pengurusan perizinan PPIU dan PIHK.
“Selain kejelasan dari sisi prosedur, ada juga kepastian waktu dari proses pengajuan izin PPIU dan PIHK. Ini disambut positif masyarakat,” tandasnya.
Saat ini tercatat ada 3.010 PPIU dan 740 PIHK yang sudah mendapat izin dari Kementerian Agama. Daftar PPIU dan PIHK yang memiliki izin bisa diakses melalui umrahcerdas.kemenag.go.id
“Kami imbau masyarakat saat akan umrah atau haji khusus, agar memastikan bahwa PPIU dan PIHK yang dipilih sudah mendapat izin dari Kementerian Agama,” tandasnya.