Jakarta (PHU) —- Meski tidak melarang, Kementerian Agama dan para ulama serta praktisi haji tetap mengimbau Jemaah Haji untuk tidak ikut-ikutan dalam pelaksanaan ibadah Tarwiyah. Kesepakatan bahwa ibadah tarwiyah adalah sunah dalam berhaji menjadikan pelaksanaannya adalah hak individu masing-masing. Pemerintah dalam hal ini tidak memfasilitasi pelaksanaannya mengingat kemaslahatan kolektif Jemaah Haji secara keseluruhan.
Hal ini dibahas dalam forum Bahtsul Masal Perhajian Indonesia Tahun 2023 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama di Jakarta pada Kamis (5/10/2023).
Praktisi haji sekaligus Ketua FK KBIHU Qasim Saleh mengatakan bahwa sering ditemukannya Jemaah Haji yang hanya ikut-ikutan menjalani ibadah tarwiyah sehingga pada akhirnya tidak memahami konsekuensi dari ibadah yang mereka jalani.
“Dari sekian banyak jemaah yang mengikuti tarwiyah ini, kita juga perlu melihat latar belakang mengapa mereka menjalaninya. Apakah memang betul-betul komitmen sendiri untuk mengikuti ideologi yang dianut atau malah terpaksa mengikuti karena Ketua Rombongannya ikut tarwiyah yang artinya bukan berdasarkan kesadaran ideologis jemaah itu sendiri,” terang Qasim.
Berdasarkan laporan dari PPIH Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2022M, Jemaah Haji Indonesia yang melakukan tarwiyah mencapai 15.186 orang atau 7% dari keseluruhan Jemaah Haji Indonesia yang berangkat.