Banjarmasin (PHU) – Ruang lingkup Kementerian Agama Kota Banjarmasin mewilayahi seluruh Kecamatan di Kota Banjarmasin. Karena cakupannya yang luas, sinergitas Pemerintah Kecamatan dan KUA Kecamatan se Kota Banjarmasin sangat diperlukan karena ada keterkaitan dalam penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kota Banjarmasin Zainal Muttaqin, Pada acara koordinasi sekaligus sosialisasi kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah dengan Pemerintah Kecamatan dan Kepala KUA se Kota Banjarmasin di Aula Bararakatan.
"Regulasi penyelenggaraan haji terbaru yaitu UU no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat," terangnya.
“Dalam hal pendaftaran, tidak jauh berbeda dengan UU sebelumnya misalnya dalam hal dokumen-dokumen persyaratan. Yang paling penting harus ada kesinkronan data antara data penduduk di Kecamatan dengan data-data di KUA Kecamatan terutama dalam dokumen buku nikah agar nantinya pembuatan passport tidak ada kendala,” jelasnya.
Kemudian Zainal mensosialisasikan masalah kuota haji Kota Banjarmasin yang berhubungan dengan daftar tunggu keberangkatan haji. “Untuk Kalimantan Selatan tahun ini mendapatkan kuota 3.818 orang dengan pembagian untuk Kota Banjarmasin sekitar 600 orang per tahun. Sebagai informasi, untuk keberangkatan haji tahun 2024 adalah Jemaah Haji yang mendaftar tahun 2011,” pungkasnya.
Proses pembatalan juga dilakukan oleh beberapa jemaah. “Penyebab Jemaah yang membatalkan haji terutama karena ekonomi pasca pandemic Covid-19 yang melanda Indonesia, karena sakit atau meninggal, juga karena berpindah ke umrah maupun ke haji khusus/plus. Terlalu lamanya antrian keberangkatan jemaah haji di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi alasan Jemaah melakukan pembatalan,” tutupnya.