Sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021, Kakanwil Kemenag DIY: Penting, Validasi Data Jemaah Haji

21 Sep 2021 oleh Husni Anggoro | dilihat 278 kali

Bantul (PHU)—Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur tentang pendaftaran, penetapan waktu keberangkatan haji, pembimbingan, pembinaan kesehatan, serta pembatalan haji. Pendaftaran jemaah haji reguler dapat dilakukan setiap hari sepanjang tahun berjalan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Dr. H. Masmin Afif, M.Ag mengatakan hal itu saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, dan Validasi Data Jemaah Haji Reguler. Kegiatan digelar di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Bantul, Selasa (21/09/2021). 

Hadir dalam kesempatan ini sebagai narasumber Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI H. Saiful Mujab, M.A., Kepala Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Ir. H. Mukhammad Khanif, MBA, dan Kepala Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU H. Nurchalis, S.T., M.M. Juga Kabid PHU Kanwil Kemenag DIY, H. Ahmad Fauzi, SH dan jajaran Kasi pada Bidang PHU, jajaran Kepala dan Kasi PHU Kankemenag Kabupaten/Kota se-DIY.

Kakanwil menyebut, dalam kaitannya dengan kesiapan pemberangkatan jemaah haji, hal yang terpenting adalah perlu dilakukannya validasi data jemaah. “Adapun validasi yang dilakukan adalah validasi data jemaah haji yang berhak lunas 5 tahun terakhir, validasi data penggabungan mahrom dan validasi data jemaah haji yang belum konfirmasi nomor porsi,” ungkapnya.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY Ahmad Fauzi menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah tersosialisasikannya informasi terbitnya regulasi baru Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. “Kedua, terwujudnya pemahaman terhadap isi PMA 13 Tahun 2021, dengan adanya beberapa perbedaan ketentuan antara PMA terdahulu dengan PMA 13 Tahun 2021,” ujarnya.

Ketiga, terlaksananya proses Validasi sehingga terwujud Validitas Data Jemaah Haji yang berhak lunas 5 tahun terakhir, Validitas Data Penggabungan Mahrom, dan Validitas Data Jemaah Haji yang belum Konfirmasi Nomor porsi.

“Seluruh peserta kegiatan terdiri 40 orang, termasuk para Operator Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota se-DIY dan para Pelaksana di Bidang PHU Kanwil dan Dityanhajdagri Kemenag RI,” jelasnya seraya menambahkan kegiatan disiarkan secara virtual melalui live streaming Youtube Kankemenag Bantul. 

Usai kegiatan, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab berkenan meninjau lokasi calon Asrama Hajj Yogyakarta yang terletak di Kulon Progo. (bap)