Tahun Ini, Kuota Haji Kalteng 731 Jemaah

26 Apr 2022 oleh Husni Anggoro | dilihat 721 kali

Palangka Raya (PHU) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Noor Fahmi menyampaikan rekapitulasi nominasi jemaah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 1443 H/ 2022 M adalah 731 jemaah. Hal ini disampaikan Kakanwil dalam Konferensi Pers di Kanwil Kemenag Prov. Kalteng Jalan Brigjen Katamso Nomor 3 Palangka Raya, Selasa (26/04/22).

"Kuota jemaah haji Kalteng untuk haji reguler berjumlah 731 jemaah, sedangkan yang masuk cadangan sebesar 147 jemaah, dan akan berangkat pada gelombang kedua tanggal 19 Juni 2022 melalui Embarkasi Banjarmasin dengan masa tinggal di Arab Saudi sebanyak 41 hari," kata Noor.

Ia menjelaskan ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia. Disampaikan juga, kuota haji nasional sebesar 100.051 jemaah dengan petugas 1.901 orang dan petugas haji daerah sebanyak 2 orang per kloter. Sedangkan kuota haji khusus sebesar 8.800 jemaah untuk seluruh Indonesia tanpa ada kuota haji khusus untuk daerah.

"Sementara untuk waiting list atau daftar tunggu jemaah haji Kalteng per 22 April 2022 untuk haji reguler sebanyak 39.255 orang dan haji khusus sebanyak 1.530 orang dengan estimasi keberangkatan untuk pendafataran 22 April 2022 adalah tahun 1467 H/ 2046 M," terangnya.

Untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler rata-rata tahun ini sebesar Rp. 81.747.844 per orang, dengan rincian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata Rp. 39.886.009 untuk penerbangan, akomodasi, living cost, dan visa. Kemudian biaya protokol kesehatan per jemaah Rp. 808.618 dan tambahan sebesar Rp. 41.053.216 yang dibebankan pada nilai manfaat keungan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepastian jumlah kuota haji Kalteng ini kata Noor adalah setelah pemerintah Arab Saudi mengumumkan membuka penyelenggaraan ibadah haji tahun ini untuk satu juta jemaah baik dari dalam maupun luar negeri Arab Saudi pada 9 April 2022. Namun Arab Saudi menetapkan syarat antara lain usia dibatasi sampai dengan 65 tahun, sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap, dan hasil negatif tes PCR dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan.

Dari pengumuman tersebut, Kanwil Kemenag Prov. Kalteng telah melakukan berbagai persiapan, yaitu antara lain mengurus perpanjangan paspor jemaah, pembuatan paspor bagi jamaah yang melakukan pelimpahan nomor porsi, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan Meningitis dosis lengkap, pengumpulan paspor yang sudah kadaluarsa, tarik data vaksin pada Siskohat, pengumpulan paspor, verifikasi pelunasan Bipih berdasarkan nomor urut porsi, dan verifikasi caln jemaah pelimpahan yang masuk alokasi kuota.

"Selain seusai nomor urut  pendaftaran, calon jemaah yang masuk alokasi juga harus memenuhi ketentuan usia minimal 18 tahun per 4 Juni 2022, usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran tanggal 8 Juli 1957, dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir," tandasnya.

Hadir pada konferensi pers, Kepala Bagian Tata Usaha Tuaini, Plt. Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hasan Basri, Sub Koordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kusnan Fatkhudin, Sub Koordinator Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler Masgi, serta para awak media.