Tangani Kasus Wanprestasi Haji dan Umrah, Kemenag Akan Libatkan Penyidik PNS

18 Okt 2024 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 1657 kali

Bogor (PHU) --- Maraknya kasus penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi salah satu hal utama yang menjadi perhatian Kementerian Agama di tengah berbagai persiapan yang dilakukan menjelang penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan sebagian besar pelanggaran yang terjadi selama ini adalah kasus travel yang tidak memiliki izin.

“Wanprestasi yang terjadi saat ini banyak sekali, sebagian dari mereka adalah travel yang tidak memiliki izin, dan ini penting untuk dipelajari oleh para Penyidik PNS kita,” ujar Hilman saat hadir pada kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Tata Kelola Pengawasan Haji dan Umrah Indonesia di Bogor, Jum’at (18/10/2024).

Forum tersebut dihadiri anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta perwakilan asosiasi PPIU/PIHK.

Hilman juga mengungkapkan masih banyak promosi atau iklan yang ia temui di media sosial yang menawarkan keberangkatan haji dan umrah namun belum memiliki izin resmi.

“Saya juga melihat masih ada beberapa jemaah yang komplain mengenai pelayanan haji yang masih belum sesuai dikarenakan adanya penggunaan Visa Ziarah, bukan Visa Haji,” ungkapnya.

Dikatakan Hilman, saat ini Arab Saudi sedang bersiap melakukan penindakan terhadap pengguna Visa Ziarah atau visa non haji. “Visa Ziarah sudah menjadi konsen intel Arab Saudi dan penggunanya berpotensi akan ditindak tegas dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Turut hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jaja Jaelani. Ia juga menekankan pentingnya peran PPNS dalam penanganan berbagai permasalahan haji dan umrah di Indonesia.

“Ada banyak permasalahan umrah, haji, dan haji khusus yang terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat, jadi akan ada banyak tugas bagi PPNS PHU ke depan. Oleh karenanya dibutuhkan banyak dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2019,” tutur Jaja.

4127e33d-918f-46ef-9199-8af9f0af1dcf.jpeg

Kementerian Agama, lanjut Jaja, akan menjamin peningkatan kompetensi PPNS PHU serta mengupayakan anggaran untuk mendukung tugas dan fungsinya. “Bahkan personelnya akan ditambah hingga mencapai jumlah ideal, dan Kementerian Agama juga akan membangun kerjasama dengan para pihak untuk meningkatkan jaringan kerja PPNS PHU kedepan,” tandas Jaja.

Editor: Tree Agung Nugroho