Jakarta (PHU) - Perwakilan 74 orang korban penipuan jemaah umrah asal Sumatera Utara mendatangi Kantor Kementerian Agama Jakarta. Mereka meminta konsultasi pihak Kemenag karena sampai saat ini tidak diberangkatkan oleh PT. Zulindo Tours & Travel.
Ditemui langsung oleh Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah, Ahmad Abdullah, perwakilan ke 74 korban ini juga didampingi rombongan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara serta kuasa hukumnya.
Abdullah menyambut baik kunjungan dari DPRD terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. Zulindo Tours & Travel terhadap calon jemaah umrah yang tidak kunjung memberangkatkan jemaah umrahnya sampai waktu yang telah di janjikan.
Konsultasi ini disambut baik oleh Ahmad Abdullah, Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memang mempunyai tugas membina, melayani dan melindungi jemaah haji dan umrah tanpa terkecuali.
“Kami dalam hal ini Ditjen PHU sangat berterimakasih kepada Komisi E DPRD yang telah mendengar dan cepat tanggap memfasilitasi calon jemaah umrah yang merasa dirugikan hingga sampai ke Ditjen PHU Pusat, dimana selama ini masih ada jemaah umrah yang jika mengalami hal yang serupa atau dirugikan belum berani untuk melaporkan kejadian seperti ini,” terang Abdullah di Lantai 2 Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng, Kamis (12/10/2023).
Sesuai UU Nomor 8 tahun 2019 yang mengatur tentang haji dan umrah, regulasi ini adalah upaya dari Kemenag untuk melindungi jemaah haji ataupun umrah. Menurut Abdullah pihaknya akan segera menindaklanjuti secara prosedur tentang pengaduan ini.
“Konsultasi ini akan segera kami jalankan sesuai regulasi, dimana di Ditjen PHU sendiri memang ada bagian khusus yang menangani pengaduan seperti ini dan setelah rapat hari ini selesai, kami akan segera melakukan investigasi dengan melihat berkas-berkas yang telah di berikan oleh pikah korban kemudian mencoba melakukan klarifikasi dengan memanggil terlebih dahulu (tabayun) pihak Pusat maupun cabang PT. Zulindo Tour & Travel,” terangnya.
Abdullah juga menambahkan, jika memang nanti ada indikasi atau tidak ada kejelasan maka Ditjen PHU akan berkoordinasi dengan Kepolisian yaitu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).
"Kita memang sudah ada perjanjian atau MOU untuk melakukan tindakan hukum dan tegas kepada pihak-pihak atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ataupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut,” jelas Abdullah.
Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya yang didampingi oleh beberapa anggota komisi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov. Sumut Zulfan Efendi, serta perwakilan 74 korban penipuan yang didampingi oleh pihak kuasa hukum, melakukan konsultasi terkait dengan dugaan penipuan calon jemaah umrah oleh PT. Zulindo Tours & Travel.
“Konsultasi ini merupakan upaya kami sebagai wakil rakyat yang mencoba membantu keluh kesah yang dirasakan, seperti sekarang kasus dugaan penipuan yang sudah merugikan calon jemaah umrah, kami sangat berharap Ditjen PHU memanggil dan meminta kejelasan PT. Zulindo Tours & Travel, bagaimana nasib dari para korban ini dengan pendaftaran umrah yang usdha mereka setorkan. Jika memang mereka tidak bisa berangkat maka tolong uangnya dikembalikan, namun jika tidak ada niat baik dari travel tersebut kiranya Kemenag bisa memberikan sanksi tegas dan tindakan terhadap travel tersebut," harapnya.
Sebelumnya seperti yang dikatakan Ketua DPRD Sumut, PT. Zulindo Tour & Travel ini mempunyai kantor pusat di Batam, dimana korban calon jemaah umrah sendiri merupakan jemaah dari cabang yang berada di Medan.