Ditjen PHU Sosialisasikan Kerjasama Kemenag - Kementerian Imigrasi Terkait Perlindungan Jemaah Haji dan Umrah

29 Mei 2025 oleh Husni Anggoro | dilihat 8254 kali

Jakarta (PHU)—Kementerian Agama melalui Ditjen PHU sosialisasikan Nota Kesepahaman antara Kemenag dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait entitas perlindungan dalam program kegiatan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan haji dan penyelenggaraan umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Nugraha Stiawan mengatakan Nota Kesepahaman antara Kemenag dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan Agus Andrianto.

“Ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut diantaranya dukungan program penguatan moderasi beragama, perlindungan dan pendampingan jemaah haji dan umrah serta peningkatan penyelenggaraan imigrasi termasuk pemanfaatan data dan informasi dari kedua belah pihak,” kata Nugraha Stiawan di Makkah, Kamis (29/5/2025).

“Nota kesepahaman ini akan berlaku selama 5 tahun, “ ujarnya.

Kasubdit Panwas PPIU dan PIHK Kemenag, M. Affan Rangkuti menambahkan Nota Kesepahaman tersebut diperkuat dengan Perjanjian Kerjasama antara Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Latief dan Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman.

“Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah membangun kerjasama yang siniergis dalam penyelengagaraan haji dan umrah,” ujar Affan Rangkuti.

“Jadi kedua pihak sepakat untuk mewujudkan pelayanan dan perlindungan terhdap jemaah haji dan umrah,” sambungnya.

Affan menambahkan Kemenag sudah menyosialisasikan nota kesepahaman dan perjanjian kerjsama ini hingga ke tingkat Kantor Wilayah Kemenag dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Ditjen PHU lanjut Affan juga sudah melampirkan Surat Pengantar NK dan PKS Kementerian Agama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dipedomani dan ditindaklanjuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama Imigrasi di wilayahnya masing-masing.

“Sosialiasi ini terkait entitas perlindungan dalam program kegiatan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan haji dan penyelenggaraan umrah,“ tandas M Affan Rangkuti.