Ketertiban Pengelolaan Keuangan, Tentukan Keberhasilan Penyelenggaraan Ibadah Haji

14 Agu 2024 oleh Amnia Salma | dilihat 2890 kali

Bandung (PHU)---Ketertiban dalam pengelolaan pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan haji, merupakan satu komponen penting menentukan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Oleh karena itu, menjadi keharusan untuk menuntaskan seluruh laporan keuangan kegiatan operasional penyelenggaraan haji 1445 H.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Boy Hari Novian pada acara Kompilasi Penyusunan Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M, Selasa (13/8/2024) di Sutan Raja Hotel and Convention Centre Soreang Kab. Bandung.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah kab./kota se-Jabar, serta seluruh staf dan Bendahara Seksi PHU se-Jabar.

Boy menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Operasional Haji Tahun 1445 H/2024 M.

Menurut Neo dan Chen, kutip Boy, tata kelola pemerintahaan saat ini harus mampu mengubah dari good governance menjadi dynamic governance, yaitu kemampuan dinamis (dynamic capabilities) membudayakan pengelolaan kelembagaan dengan tiga faktor.

Pertama, berpikir ke depan (thinking ahead), visioner; kedua, berpikir kembali (thinking again), menjadikan pengalaman sebagai evaluasi konstruktif; dan ketiga, berpikir kepada pelaksanaan kebijakan yang adaptif (thinking across).

“Saya memiliki keyakinan, walaupun tidak sedikit dari kita bukanlah memiliki basic pendidikan akutansi, tapi mampu membuat perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan dengan baik, effort kita yang terus belajar, memahami dan mampu menjalankan tugas mengelola keuangan dengan kondisi yang tidak mudah. semoga semua itu menjadi ladang amal bagi bapak dan ibu,” katanya.

Berjalan efektif

Boy mengungkapkan, kegiatan ini dimaksudkan agar pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan oprasional haji berjalan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan diikuti Kepala Seksi PHU se-Jabar Barat 27 orang, bendahara pengeluaran PKOH 27 orang, staf pengelola keuangan 27 orang, sehingga total 81 orang. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama empat hari dari tanggal 13 hingga 16 agustus 2024.

Selanjutnya Boy menyampaikan sesuai dengan UU No 8/2019 pasal 51, maka akan disusun laporan pertanggungjawaban keuangan operasional haji tahun 1445 H/2024 M yang akan disampaikan kepada presiden dan DPR melalui Ddirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI paling lambat 60 hari setelah selesainya operasional haji atau tanggal 15 oktober 2024. Apabila terdapat dana efesiensi akan disetorkan ke kas haji di BPKH.

Kontributor