Padang (PHU) -- Dinamika penyelenggaraan ibadah haji ini terus berkembang, pemerintah melalui Kemenag terus berupaya, agar penyelenggaraan ibadah haji semakin baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu penting terus berkolaborasi dan bersinergi memberikan pelayanan ibadah haji kepada jemaah.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) merupakan mitra strategis Kementerian Agama dalam bidang pembinaan kepada jemaah haji. Keberadaan KBIHU sangat membantu Kemenag dalam penguatan layanan pembinaan jemaah haji.
Demikian dikemukakan Plh Kakanwil Kemenag Sumbar H Edison saat membuka kegiatan Pembinaan KBIHU se-Provinsi Sumatera Barat, Rabu (30/10/24) di ZHM Premiere Hotel.
"Jadi KBIHU memiliki tugas untuk melaksanakan bimbingan ibadah haji, dengan demikian KBIHU berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dalam melaksanakan bimbingan haji kepada para jemaah," jelas Edison didampingi H Zilwadi Ketua Tim Bina Haji dan Advokasi Haji Bidang PHU.
Edison menegaskan pentingnya peran KBIHU dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Sumatera Barat. Sinergi antara KBIHU dan Kementerian Agama diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.
Dikatakan H Edison, sedikitnya ada dua hal yang mendasari KBIHU menjadi hal yang sangat urgen dibicarakan. Pertama, prinsip pola pemerintahan hari ini adalah kolaboratif dan sinergitas. Dengan kata lain pemerintahan tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa stakeholder terkait. H Edison memandang keberadaan KBIHU hal yang penting.
Dengan keterbatasan anggaran dan SDM, Kemenag tidak akan bisa menyukseskan terutama dalam hal pembinaan jemaah haji.
"Terutama lagi pada saat pra keberangkatan jemaah haji tanpa peran KBIHU," ujarnya.
Menurutnya peran dari KBIHU sangat luar biasa. Ada yang membantu masalah administratif, manasik, maupun kesehatan dan sebagainya. Untuk itu, tanpa dukungan stakeholder khususnya KBIHU, Kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tidak akan ttercapai maksimal.
Kedua, Menteri agama mengeluarkan aturan atau PMA khusus tentang KBIHU PMA nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelompok Bimbingan ibadah Haji dan Umrah. Dalam PMA tersebut, sambung Edison, tertuang bagaimana aturan tentang proses pendaftaran dan pendirian KBIHU, proses legalitas dan persyaratan, bagaimana peran Kemenag termasuk hak dan kewajiban, serta larangan larangan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Mengingat hal ini menyangkut hajat orang banyak, maka dibuat PMA khusus. Dan kegiatan kita pagi hari ini, bagian dari implementasi dari PMA tersebut," katanya. Bagaimana pun, ditegaskan kembali oleh Edison bahwa KBIHU memiliki hak untuk mendapatkan porsi sebagai petugas pembimbing haji.
“Jadi kalau ada pembimbing ibadah hajinya yang belum bersertifikasi, ada peluang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang bersama Kanwil Kemenag Sumbar dan Forum melaksanakan sertifikasi pembimbing ibadah.” Jelasnya.
Sertifikat yang dikeluarkan tidak hanya berlaku bagi pembimbing ibadah dari KBIHU saja, namun juga termasuk dari Kemenag.
“Ketika mereka mendaftar untuk menjadi pembimbing ibadah, mereka harus lulus sertifikasi," katanya.
Selanjutnya, mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama. H Edison menyebut hak KBIHU adalah jasa dari kegiatan pembinaan atau bimbingan manasik haji.
Lebih dari itu, H Edison menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pemimpin KBIHU dan ketua forum KBIHU Sumbar pada kegiatan pembinaan termasuk kepada para narasumber kegiatan hari ini.
"Semoga kegiatan ini bisa diikuti dengan maksimal, sehingga bisa memberikan masukan saran, perbaikan, dalam rangka memberikan layanan haji yang baik kepada jemaah," katanya.
Sebelumnya dalam laporan H Uswatman Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler menyamakan tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah “Dengan pembinaan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) kita ciptakan KBIHU yang Profesional untuk Mewujudkan Ketahanan dan Kemandirian Jamaah Haji”.
Ia menjelaskan kegiatan pembinaan pertama, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang masalah haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, memberikan informasi terkait regulasi, dan teknis kebijakan pemerintah tentang KBIHU. Ketiga memberikan pemahaman kepada peserta tentang dinamika perhajian serta inovasi inovasi, dari pemerintah tentang penyelenggaraan haji dan umrah.
Sedangkan untuk materi yang akan dikupas diantaranya akan membahas Kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Kedua, kebijakan pemerintah tentang KBIHU. Ketiga pengenalan aplikasi Serambi KBIHU. Keempat, problematika KBIHU di Sumatera Barat.
Dikuti 37 peserta terdiri dari pimpinan KBIHU dan ASN Kanwil Kemenag Sumbar dan 3 orang panitia, kegiatan menghadirkan empat narasumber.
Diantaranya Kakanwil diwakili Plh Kakanwil Kemenag Sumbar H Edison, H Amora Lubis Ketua Forum KBIHU Provinsi Sumatera Barat, Kasubdit Bimbingan Jemaah Ditjen PHU H Khalilurrahman, Ketua Tim KBIHU Ditjen PHU Efrilen Hafiz. Turut hadir sebagai moderator Ketua Tim Bina Umrah dan Haji Khusus H Evi Yoskar, pimpinan KBIHU, serta panitia dari JFT dan JFU Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumbar.