Dirbina Beberkan Kebijakan Pembinaan Haji Tahun 2024, Istithaah Kesehatan Jadi Fokus Utama

15 Des 2023 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 135739 kali

Semarang (PHU) —- Pembinaan kepada jemaah menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Untuk mempersiapkan operasional haji tahun 1445H/2024M, Kementerian Agama merumuskan 3 (tiga) kebijakan untuk memaksimalkan pembinaan haji kepada jemaah.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, saat menjadi narasumber kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan IV Tahun 2023 di Pondok Pesantren Asshodiqiyah Semarang, Jum’at (15/12/2023).

“Ada tiga kebijakan terkait Pembinaan Haji untuk tahun depan, antara lain meliputi pemberian pembinaan ibadah haji (manasik) kepada Jemaah Haji, pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji, serta pelaksanaan pembinaan kesehatan Jemaah Haji oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” terang Arsad.

Dipaparkan Arsad, tahun ini Kementerian Agama sungguh-sungguh memberlakukan kebijakan istithaah kesehatan bagi Jemaah Haji sebagai syarat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Hal ini disebabkan oleh tingginya angka kematian Jemaah Haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M.

“Total Jemaah Haji kita yang wafat pada operasional haji kemarin mencapai 820, dan kami lihat peningkatan angka jemaah wafat ini terjadi setelah puncak haji di Armuzna,” tuturnya.

Arsad kemudian membandingkan tren tersebut dengan kondisi di Malaysia. Diketahui pada musim haji 1444H/2023M, Malaysia memberangkatkan sekitar 35ribuan jemaah dan hanya 13 jemaah diantaranya yang dinyatakan wafat hingga akhir operasional haji.

“Terkait ini, kita langsung lakukan benchmarking (studi tiru) ke Tabung Haji Malaysia untuk mengetahui apa rahasia mereka hingga dapat menekan angka kematian jemaah sekecil mungkin. Ternyata rahasianya adalah kedisiplinan mereka (Pemerintah Malaysia -red) dalam menerapkan istithaah kesehatan jemaah,” ungkap Arsad.

Terkait istithaah kesehatan ini, sambung Arsad, nantinya akan ada 4 (empat) kategori yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan.

Kategori pertama adalah jemaah yang dinyatakan istithaah kesehatan. Artinya jemaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.

Kategori kedua adalah istithaah dengan pendampingan. Pendampingan di sini maksudnya adalah jemaah tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi.

Kategori ketiga adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah sementara. Ini artinya jemaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya.

Adapun kategori keempat adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan, artinya ia sudah tidak bisa diberangkatkan. Untuk kategori ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.

“Inilah yang kita coba terapkan di tahun 2024, kita ingin yang berangkat haji itu orang yang sehat. Jadi bagi yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan nantinya, mereka tidak bisa melakukan pelunasan dan berangkat haji,” tandas Arsad.

Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan IV Tahun 2023 ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama bekerjasama dengan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Raden Mas Said Surakarta dan Perkumpulan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Tengah.

Digelar selama 8 hari dari 14 s.d. 21 Desember 2023, kegiatan ini diikuti oleh 51 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari FK KBIHU se-Jawa Tengah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia), tenaga pengajar pesantren dan madrasah, hingga instansi Kepolisian.