Manggarai (PHU) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Pontius Mudin, didampingi Penyelenggara Haji dan Umrah, Abdul Murtalib, menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Pengurusan Administrasi Dokumen Jemaah Haji Kabupaten Manggarai, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai, Jumat (8/11/2024).
Dalam arahannya, Pontius menyampaikan bahwa ibadah haji tidak hanya dilaksanakan karena termasuk dalam rukun Islam yang kelima, tapi juga jemaah dalam keadaan mampu atau istithaah, baik secara fisik maupun finansial.
"Selain itu jemaah haji diwajibkan agar benar-benar mempersiapkan diri, baik secara administratif diantaranya dokumen paspor, visa, dan lain-lain) hingga persiapan diri dari aspek kesehatan fisik dan mental, atau istitha’ah badaniyah," ungkap Pontius.
Pada kesempatan yang sama, Pontius juga menyampaikan ketentuan normatif tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2024. Hal ini dilakukan sambil menunggu terbitnya Keppres baru pada awal tahun 2025 yang memuat besaran BPIH dan Bipih tahun berjalan. Adapun pelaksanaan pelunasan Bipih, lanjut Pontius, baru dilakukan pada awal tahun 2025.
Pontius berharap jemaah haji Kabupaten Manggarai dapat mempersiapkan keberangkatannya dengan baik dan lancar. "Saya selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai, berpesan agar para jemaah haji selalu menjaga kesehatan, agar persiapan dari sekarang hingga nanti menjalankan ibadah haji tidak ada halangan, sehingga perjalanan ibadah haji pergi dan pulang tetap aman dan lancar,” harap Pontius.
Kegiatan sosialisasi ini mengundang 33 jemaah haji asal Kabupaten Manggarai estimasi keberangkatan tahun 2025, dimana sebanyak 17 orang jemaah haji mengikuti kegiatan sementara 16 orang jemaah haji lainnya berhalangan hadir.