Bogor (PHU)--Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus pada tahun 2023 mengalami berbagai dinamika. Bila dilihat dari pertumbuhan pelaku usaha umrah, maka jumlah PPIU dan PIHK meningkat tajam dalam satu tahun terakhir. Jumlah jemaah umrah tahun 2023 juga meningkat pesat hingga mencapai 1,2 juta orang (data Siskopatuh Kemenag). Masalah umrah juga tercatat beberapa kali muncul seperti jemaah gagal berangkat, wanprestasi layanan, jemaah gagal pulang, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha PPIU.
Berbagai kondisi tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus menggelar evaluasi penyelenggaraan umrah dan konsolidasi persiapan haji khusus. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Direktorat Bina UHK tersebut dilaksanakan di Bogor Jawa Barat pada tanggal 29 November hingga 1 Desember 2023.
Direktur Bina UHK, Nur Arifin, menyampaikan agar seluruh pegawai Direktorat Bina UHK kompak menjalankan tugas demi memberikan pelayanan kepada jemaah. "Semua pegawai harus berniat kuat khidmat untuk jemaah haji dan umrah sesuai dengan bidang tugasnya. Semua harus kompak, bahu membahu dalam bekerja menjalankan amanah sesuai regulasi," kata Nur Arifin dalam sambutannya, Bogor, Rabu (29/11/2023).
Nur Arifin juga menekankan perlunya manajemen data. Kebijakan yang dibuat untuk kepentingan jemaah perlu dukungan data yang valid. "Selain literasi regulasi yang harus kuat, pegawai juga harus menggunakan data sebagai basis dalam menyusun rekomendasi kebijakan," terangnya sambil menegaskan bahwa sangat banyak data yang harus disediakan dan dapat dihimpun dalam bisnis proses penyelenggaraan haji dan umrah.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan diskusi untuk merancang perbaikan penyelenggaraan umrah ke depan. Salah satu kesepakatan adalah perlunya kegiatan simposium umrah. Kegiatan tersebut akan diusulkan untuk dilaksanakan tahun 2024. Simposium dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama dan menentukan arah kebijakan nasional dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Selain itu juga dilakukan konsolidasi penyelenggaraan ibadah haji khusus. Berdasarkan informasi yang diterima Direktorat Bina UHK bahwa pada penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445H akan ada beberapa kebijakan baru Arab Saudi. "Kita harus segera siapkan diri menyesuaikan dengan regulasi baru Arab Saudi. Mulai jumlah jemaah haji khusus tiap PIHK, perubahan kontrak layanan haji, dan ketentuan lain yang baru," lanjut Nur Arifin.
Direktorat Bina UHK juga telah menyusun timeline penyelenggaraan ibadah haji khusus. "Setelah BPIH disepakati oleh DPR dan Pemerintah, kami menyiapkan KMA Kuota Haji Khusus, mengumumkan nama jemaah haji khusus berhak lunas, menyusun pedoman pelunasan, menetapkan jadwal pelunasan, menyiapkan dokumen dan perlengkapan jemaah, mekanisme pengembalian keuangan, hingga jadwal keberangkatan jemaah umrah," papar Nur Arifin.
Kementerian Agama juga perlu secepat mungkin melakukan komunikasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus. "Penjajagan komunikasi dengan Arab Saudi untuk mengetahui program layanan haji khusus dari syarikah Arab Saudi juga harus segera kita lalukan supaya PIHK kita dapat memilih syarikah yang bonafide dan jemaah dapat terlayani dengan maksimal," pungkasnya.