Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Haji, Kemenag Bukittinggi : Berikan Informasi Valid dan Rinci kepada Jemaah

22 Feb 2024 oleh Husni Anggoro | dilihat 16909 kali

Bukittinggi (PHU)—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi akan memberikan informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2023M yang valid dan rinci kepada jemaah hajinya.

Penyebaran informasi ini berkaitan dengan penyelenggaraan haji yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji.

Terkait informasi tersebut, Kepala Kemenag Kota Bukittinggi Eri Iswandi menjelaskan untuk tahun 2024, jemaah haji Bukittinggi diestimasikan berangkat ke Tanah Suci sebanyak 339 orang. Jemaah tersebut merupakan jemaah dengan nomor porsi yang terdaftar pada minggu kedua Februari hingga Juni 2012.

“Setelah diverifikasi, terdapat 107 dari 339 jamah, melakukan penundaan, 8 meninggal dunia, 1 orang batal berangkat. Selanjutnya, Kemenag buka peluang untuk Bukittinggi, sebanyak 81 kuota cadangan, yang merupakan calon jamaah tahun 2025, untuk berangkat di 2024 ini,” ungkapnya. Kamis (23/2/2024) yang bertempat di aula MAN 1 Bukittinggi.

Ia merinci untuk biaya haji secara rata rata nasional Rp93 juta lebih. Setelah dibagi dengan persentase dana BPKH, beban jamaah hanya 60 persen dari Rp93 juta atau sekitar Rp56 juta lebih.

“Dari rata rata nasional itu, kita di Sumbar, karena durasi terbangnya lebih dekat dari daerah Jawa dan pulau lainnya, sehingga jamaah Sumbar hanya membayar Rp51 juta lebih, dikurangi dengan setoran awal Rp25 juta, jadi jamaah kita untuk pelunasan hanya membayar sekitar Rp26 juta lebih. Hingga kini baru 289 jamaah yang sudah melunasi,” jelasnya.

WhatsApp Image 2024-02-22 at 12.41.19.jpeg

Kepala Sekai Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Hj. Misra Elfi mengatakan penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sehingga dengan demikian hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan.

Misra Elfi juga mengatakan sebagai penyelenggara ibadah Haji, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi harus memberikan informasi yang valid dan rinci kepada masyarakat, terutama pihak terkait dan masyarakat pengguna jasa pelayanan ibadah haji.

“Disamping itu tidak kalah pentingnya adalah para pemangku kepentingan terkait informasi haji baik dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi maupun instansi terkait dan tokoh masyarakat. Hal inilah yang melatarbekangi terselenggaranya kegiatan hari ini," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, Hj. Linda Faroza, menyampaikan, seluruh jemaah haji pada tahun ini harus melewati tes kesehatan (Istitaha’ah). Hal ini menjadi syarat utama bagi para jamaah untuk melalukan pelunasan.

“Sejak awal mula pemeriksaan kesehatan pada November 2023, hingga kini, terdapat 332 calon jamaah yang melakukan pemeriksaan kesehatan. Dari jumlah itu, 58 jamaah dinyatakan Istitahaah, 274 dinyatakan istitaah dengan pendampingan. Pendampingan yang dimaksud, pendampingan obat obatan termasuk pendampingan bantuan lainnya,” jelasnya.

Linda menambahkan, tahun ini ada penambahan pemeriksaan kesehatan jemaah haji, pemeriksaan medis, pemeriksaan kognitif, pemeriksaan mental dan pemeriksaan kemampuan melakukan aktivitas keseharian.

Kegiatan ini menghadirkan 40 peserta utusan Dinas Kesehatan, Bagian Kesra Pemko, MUI, Kominfo, RRI Regional 1 Bukittinggi, LKAAM, KBIHU, PPIU, PWI, Humas Polres, Pokjaluh, Pokjahulu, Humas Kemenag serta Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Untuk pelunasan biaya haji tahap 1 sudah dimulai sejak 10 Januari hingga 23 Februari 2024, bagi jemaah reguler. Pelunasan tahap 2 diisi oleh jemaah yang gagal sistem pada pelunasan tahap 1. Penggabungan anak dengan orang tua, suami dan istri serta saudara kandung. Jika salah satu telah melunasi tahap 1 dan syarat untuk yang akan bergabung, sudah mendaftar minimal lima tahun sebelumnya. Pendamping usia lanjut.(Syafrial)