Jemaah Haji 2024 Wajib Istithaah Kesehatan dan Finansial

12 Okt 2023 oleh Husni Anggoro | dilihat 431740 kali

Metro (PHU) -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menegaskan penguatan istita'ah menjadi hal yang wajib diperhatikan bagi Jemaah Haji yang akan berangkat haji tahun 2024. Istita'ah yang dimaksud mencakup dua hal utama, yaitu istita'ah kesehatan dan juga istita'ah finansial.

"Penguatan istithaah bagi Jemaah Haji terus dikaji sebagai bahan evaluasi Penyelenggaraan Haji yang lebih baik. Maka dari itu, tahun ini Jemaah Haji wajib istita'ah utamanya dari segi kesehatan dan juga finansial," jelas Hilman dalam acara Penguatan Pengelolaan Haji dan Umrah untuk Peningkatan Kemandirian Pesantren dan Ekonomi Keumatan di IAIN Metro Bandar Lampung. Kamis (12/10/2023).

Haji sendiri kata Hilman, merupakan ibadah fisik yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi prima. Maka dari itu, Jemaah Haji diharapkan mampu mempersiapkan diri dari segi kesehatannya.

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2023, Pemerintah khususnya Kementerian Agama mendapatkan situasi yang kompleks. Ada sekitar 61.000 Jemaah Haji Lansia dikarenakan dua tahun sebelumnya tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia dan pada tahun 2022 terdapat pembatasan. Hal ini menyebabkan semua Jemaah Haji Lansia diberangkatkan di tahun 2023, ditambah kuota prioritas lansia menjadi 5%.

"Dalam Al-Quran perintah haji selalu disertai dengan frase haji dilaksanakan bagi yang mampu. Mampu disini harus mampu secara fisik maupun secara biaya. Mengingat penyelenggaraan haji memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujarnya.

Terkait biaya haji, ia menjelaskan bahwa keberlanjutan pengelolaan keuangan haji ideal dapat tercapai jika nilai manfaat dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memiliki presentase ideal 30% dan 70%.

"Istithaah biaya haji ini juga berpengaruh dengan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji dimana jika nilai manfaat atau subsidi nilainya sama atau bahkan lebih tinggi daripada biaya haji yang dikeluarkan Jemaah, maka stabilitas keuangan haji akan terganggu. Nilai ideal subsidi dan Bipih adalah 30% dan 70%," Tegasnya.

Hilman menambahkan akan mengkaji nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan dasar yang kuat agar terwujud keberlanjutan pengelolaan keuangan haji ideal serta akan melakukan proses istita'ah kesehatan secara lebih ketat. Bahkan istithaah kesehatan tahun 2024 dilakukan lebih awal sebelum pelunasan biaya haji.

Penulis Amnia Salma

Editor Husni Anggoro

Fotografer Istimewa