Manado Sulut (PHU) - Proses sosialisasi kebijakan selalu dilakukan Kementerian Agama, khususnya pada program perubahan yang fokus pada Standarisasi Biaya Penyelenggaraan Haji Melalui Peraturan Daerah di Sulawesi Utara.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, biaya lokal haji harus ditanggung oleh negara melalui pemerintah daerah. Terima kasih atas support yang luar biasa dari Pemerintah Sulawesi Utara, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang telah memberikan bantuan dana tali kasih untuk membantu biaya lokal jamaah haji selama ini," ungkap Sarbin pada Pelatihan Standarisasi Guru Al-Qur'an Level 1 Pola 20 Jam di Masjid Raya Ahmad Yani, Manado, Kamis (14/09/2023).
Sarbin melanjutkan, selain untuk mematuhi amanat undang-undang, hal ini bertujuan untuk memberikan standar biaya lokal haji yang baku sehingga membantu para jemaah haji mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan dan memberikan kepastian dari sisi legalitas. Oleh karena itu, sudah saatnya Sulawesi Utara memiliki peraturan daerah tentang biaya lokal haji," ujar Sarbin.
Kakanwil meminta doa dari para peserta agar niat baik dan terobosan ini terus berproses dan bisa melahirkan peraturan daerah mengenai standarisasi biaya lokal haji yang membawa manfaat bagi kemaslahatan banyak orang, terutama para jemaah haji. "Mohon doa dan dukungan dari bapak dan ibu sekalian agar semua proses ini bisa menjadi peraturan daerah yang membawa manfaat bagi bapak dan ibu serta jemaah haji Sulawesi Utara di tahun-tahun mendatang," pungkas Sarbin.
Hadir dalam acara Kabid Pendis Ahmad Sholeh, Kakankemenag Kota Manado Rugaya Udin, KTU Kota Manado Raymond Pieterz, Pembicara dari Pesantren Nurul Alfalah Surabaya.