“Lamang Ubi” Permudah Jemaah Haji Miliki Paspor

11 Jan 2024 oleh Husni Anggoro | dilihat 21137 kali

Padang Panjang (PHU)—Pembuatan Paspor jemaah haji tambahan yang berasal dari Kota Padang Panjang untuk pemberangkatan Haji Tahun 1445 H / 2024 M kini tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Pembuatan paspor tersebut sekarang bisa dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.

Layanan jemput bola ini kembali digelar oleh Kemenag Padang dengan kembali menggandeng Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam. Proses pengurusan paspor ini langsung dilaksanakan digedung Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kemenag Kota Padang Panjang. Dilayani 3 orang petugas dari Imigrasi bersama petugas PHU, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Nagari Syari’ah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga mengatakan, ini merupakan kali kedua pembuatan paspor jemaah haji di Kota Padang Panjang.

“Sekarang kali kedua pembuatan Paspor, untuk Jemaah haji tambahan di Kota Padang Panjang,” jelas Alizar. Rabu (10/1/2024).

WhatsApp Image 2024-01-10 at 15.34.20.jpeg

Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Abdul Haji menjelaskan bahwa Layanan ini khusus untuk Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Berlaku.

"Paspor adalah dokumen Negara, pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya agar tidak rusak, hilang, apalagi jatuh," ujar Bary FS.

Mengusung Slogan "Eazy Passport" dan Layanan Imigrasi Agam Datang Untuk Ibadah Haji (Lamang Ubi), layanan urus paspor kolektif dilaksanakan dengan antrian secara Walk-In dengan persyaratan : 1. E-KTP; 2. Kartu Keluarga; 3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah; 4. Paspor Lama Bagi Yang Telah Memiliki Paspor.

Turut hadir dalam pembuatan Paspor Kasubbag Tata Usaha Kemenag Padang Panjang H. Suarman bersama Kasi PHU Editiawarman serta beberapa orang ASN Kemenag bersama masyarakat Kota Padang Panjang.(Adi)