Libatkan Pasangan Catin, Kemenag Kota Balikpapan Gelar Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji

13 Sep 2022 oleh Admin PHU | dilihat 652 kali

Balikpapan (PHU) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan A. Johan MRP, didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Suharto Baijuri, Plh. Kepala KUA Kec. Balikpapan Selatan serta Penyuluh Agama Islam membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kota Balikpapan Tahun 2022 kepada pasangan calon pengantin di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Balikpapan Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dalam sambutannya, Johan mengajak kepada pasangan calon pengantin untuk segera mendaftarkan diri untuk ibadah haji.

“Mumpung masih muda maka segeralah adik-adik untuk mendaftar haji,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johan mengatakan bahwasanya pendaftaran haji tetap dibuka sepanjang tahun dan masa tunggu haji saat ini untuk Kota Balikpapan kurang lebih 35 tahun. Untuk itu diharapkan bagi masyarakat yang sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji agar dapat segera mendaftar haji melalui Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan.

“Jemaah haji yang meninggal dan mempunyai riwayat sakit permanen, dana haji nya bisa diambil kembali dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta dapat melakukan pelimpahan porsi kepada ahli waris jemaah haji yang meninggal tersebut,” jelas Johan.

Sementara itu, Kepala Seksi PHU Suharto Baijuri yang turut hadir mengatakan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pendaftaran dan pembatalan haji reguler sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pendaftaran haji reguler lebih efektif, mudah,” tandas Suharto.