Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 Rumuskan 9 Rekomendasi

25 Okt 2023 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 427482 kali

Sleman (PHU) --- Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 rumuskan 9 rekomendasi dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari mudharat.

Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Arsad Hidayat mengatakan Mudzakarah Perhajian Indonesia ini menjadi momentum pernyataan bersama untuk melakukan kesiapan penyelenggaraan haji 2024 serta dukungan terkait pemenuhan istithaah kesehatan para Jemaah Haji.

Istithaah, lanjut Arsad, harus menjadi concern Jemaah Haji dan skema pemeriksaan kesehatan dilakukan lebih awal, selanjutnya baru melakukan pelunasan biaya Ibadah Haji.

"Ini langkah yang harus kita dukung bersama dan tidak bisa ditawar lagi dalam persiapan haji 2024. Alhamdulillah dalam beberapa poin rekomendasi disampaikan langkah konkret baik yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan juga Kementerian Kesehatan," kata Arsad, Selasa (24/10/2023) .

"Mudah-mudahan rekomendasi ini bisa kita selesaikan dengan harapan istithaah kesehatan Jemaah Haji bisa dilakukan pada November 2023 ini. Semakin cepat kita lakukan persiapan semakin baik penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.

Rekomendasi dibacakan KH Afifuddin Haritsah didampingi perwakilan peserta lainnya, diantaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).

Berikut 9 rekomendasi di penutupan Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 dengan mengusung tema Penguatan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji yang digelar di Yogyakarta:

Pertama, Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istithaah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan Ibadah Haji;

Kedua, Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan Jemaah Haji;

Ketiga, Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih;

Keempat, Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji/perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living;

Kelima, Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthitaah kesehatan Jemaah Haji;

Keenam, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istithaah kesehatan haji kepada Jemaah Haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam;

Ketujuh, Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada Jemaah Haji yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah kesehatan;

Kedelapan, Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama;

Kesembilan, Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kontributor: Benny Andriyos