Lampung (PHU)--Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar menjelaskan alasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia adalah untuk kemaslahatan umat khususnya jemaah haji.
Hal itu diungkapkan Nizar dalam acara Desimenasi pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 di Emersia Hotel & resort Bandar Lampung. Rabu (07/10).
Sebelumnya kata Nizar, persiapan penyelenggaraan haji sendiri sudah mencapai 85%. Namun, saat hendak menyelesaikan 15% persiapan di Arab Saudi, dunia dilanda virus corona.
"Kaitannya dalam hal ini adalah prioritas pada kesehatan keselamatan dan keamanan. Hal ini harus terdapat jaminan baik di embarkasi, keberangkatan dan kepulangan,". Kata Nizar.
Hal yang kedua adalah puncak Penyebaran Covid19 di Arab Saudi cenderung tinggi bahkan lebih tinggi daripada jumlah Penyebaran Covid19 di Indonesia pada bulan Maret-Juni.
"Jika berangkat pun mengejar afdholiyah pun tidak bisa, dikarenakan virus Corona ini semakin tinggi Penyebarannya di Arab Saudi," terang Nizar.
Hal yang ketiga dalam aspek hukum islam tersapat maqasid syariah dimana hifdzun nafs atau memelihara kehidupan merupakan hal yang lebih utama.
"Kita sudah bahas dengan MUI terkait dengan masalah maqasid syariah, maka keselamatan jemaah lebih penting daripada haji," tegas Nizar.
Berdasarkan hal-hal yang sudah dijelaskan tersebut, maka keputusan final haji ditunda. Hal ini terdapat pada Keputusan Menteri Agama Nomor 494 yang resmi diumumkan pada 2 Juni 2020 silam.
Sementara itu, Kepala Kanwil Provinsi Lampung Juanda Na'im menyampaikan bahwa keputusan final Kementerian Agama terkait pembatalan keberangkatan haji pada 2 Juni 2020 menjadi keputusan akhir atas kekhawatiran calon jemaah haji antara berangkat dan tidak.
"Adanya pembatalan keberangkatan ini, maka perlu adanya sosialisasi terkait regulasi pembatalan," kata Juanda.
Hadir dalam acara tersebut I Komang Koheri, SE selaku perwakilan dari komisi VIII DPR RI. Komang menyatakan kaitan antara pembatalan keberangkatan haji dan wewenang DPR RI dalam Penyelenggaraan ibadah haji terbagi ke dalam 3 fungsi yaitu pengawasan, legislasi dan anggaran.
"Hal ini sangat penting khususnya pengawasan bagi Kementerian Agama terkait dengan haji agar dapat berjalan sesuai dengan aturan", tegas Komang.
Peserta Desimenasi pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dihadiri oleh perwakilan pegawai kantor Kemenag Kab./Kota, pegawai kantor wilayah Kemenag Provinsi Lampung, pimpinan KBIHU, PIHK, PPIU serta perwakilan jemaah haji.