PIHK Diimbau Tepat Waktu Lapor Keberangkatan Jemaah Haji Khusus

22 Agu 2024 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 21932 kali

Yogyakarta (PHU) --- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diimbau untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji khusus secara tepat waktu. Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani pada saat membuka secara resmi kegiatan Reviu Hasil Pengawasan Internal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 H/2024 M yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (Ditbina UHK) di Yogyakarta, Rabu (21/8/2024) malam.

Jaja mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021, PIHK wajib melaporkan rencana keberangkatan jemaah haji khusus paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan. Namun berdasarkan fakta di lapangan, pelaporan keberangkatan PIHK di Indonesia belum berjalan secara maksimal.

“Laporan rencana keberangkatan sangat dibutuhkan untuk program pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus, jadi pelaporan rencana keberangkatan harus dilakukan dan jangan terlalu mepet dengan keberangkatan,” tegas Jaja.

Selain laporan rencana keberangkatan, sambung Jaja, PIHK juga dinilai belum maksimal dalam laporan penerbangan transit dan data kesehatan jemaah haji khusus. “Ditambah lagi laporan terkait kepulangan jemaah dan juga laporan permasalahan penyelenggaraan ibadah haji khusus, diharapkan kedepannya PIHK dapat lebih disiplin dalam memberikan laporan terkait hal-hal tersebut,” imbuhnya.

Dikatakan Jaja, Sistem Pengawasan Umrah (Siskopatuh) Kementerian Agama kedepannya akan ditambah menu pelaporan permasalahan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dikluster tiap PIHK. Hal ini diharapkan dapat mendorong berjalannya proses penginputan permasalahan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Siskopatuh secara maksimal.

“Pelaporan permasalahan harus dilakukan oleh PIHK setiap menemukan masalah atau kendala di lapangan. Ditbina UHK akan menyiapkan tenaga khusus untuk menindaklanjuti laporan permasalahan oleh PIHK,” ujar Jaja.

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 241.000 jemaah haji dan 27.680 diantaranya adalah kuota jemaah haji khusus yang diberangkatkan melalui 240 PIHK berizin resmi Kementerian Agama.

“Sementara untuk visa yang terbit ada sebanyak 27.431, namun ada 12 orang yang tidak berangkat, sehingga total jemaah haji khusus dari Indonesia yang berangkat kemarin sebanyak 27.419 orang,” jelas Jaja.

WhatsApp Image 2024-08-22 at 19.01.26.jpeg

Dalam kegiatan yang dihadiri seluruh asosiasi PIHK tersebut, Jaja mendorong peningkatan layanan kepada jemaah haji khusus dari Indonesia yang harus berlandaskan pada rasa kebersamaan antar asosiasi PIHK.

“Kebersamaan sangat penting karena ada banyak aktivitas yang harus dikerjakan secara kolektif antar PIHK seperti konsorsium antar PIHK, negosiasi paket layanan di Arab Saudi, termasuk kaitannya dengan user ID E-Hajj untuk pemaketan layanan Armuzna,” tandas Jaja.

Turut hadir Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Ketua Baznas RI Noor Achmad, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Suviyanto, dan seluruh asosiasi PIHK se-Indonesia.

Editor: Benny Andriyos