Bandung (PHU) --- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan pembentukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Pasal 112 mengatur pembentukan PPNS untuk menyelesaikan perkara pidana haji dan umrah.
Pembentukan PPNS Ditjen PHU secara teknis mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Disebutkan di dalam Pasal 6, Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), M Arfi Hatim, mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Agama telah memiliki calon PPNS Ditjen PHU. “Atas dukungan berbagai pihak, alhamdulillah saat ini sebanyak 50 orang telah menyelesaikan Diklat PPNS, sebagai amar dari UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 112,” ujar M Arfi Hatim pada acara NGOBRAS (Ngobrol Asik dan Santai) Bareng Kemenag yang digelar oleh AMPHURI di Bandung, Senin (10/02/2025).
Arfi menyebutkan bahwa PPNS Ditjen PHU akan dilantik dalam waktu dekat. “Proses pelantikan PPNS telah memasuki tahap akhir. Seluruh persyaratan teknis seperti rekomendasi dari Kejaksaan Agung RI, Bareskrim POLRI, serta petikan Keputusan Pengangkatan PPNS dari Kementerian Hukum RI sudah terbit. Dalam waktu dekat PPNS Ditjen PHU resmi akan dilantik oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI,” terangnya.
Selanjutnya Arfi menyampaikan bahwa kehadiran PPNS Ditjen PHU akan memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha PPIU dan PIHK. Disebutkan bahwa PPNS akan bertanggung jawab dalam penegakan hukum pidana haji dan umrah (agar tercipta kepastian berusaha PPIU/PIHK). “Selain itu keberadaan PPNS akan menjamin keadilan. Penegakan hukum memberikan kenyamanan dan keadilan bagi PPIU/PIHK dan masyarakat,” tegas Arfi di hadapan lebih dari 100 pimpinan PPIU Jawa Barat.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur, dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan dukungan dan harapannya terhadap PPNS Ditjen PHU. “Kami sangat mengapresiasi Kementerian Agama yang telah sukses melaksanakan Diklat PPNS Ditjen PHU. Tentu ada banyak harapan kami kepada PPNS untuk menjalankan tugasnya menegakkan regulasi haji dan umrah,” kata Firman dalam paparannya.
“AMPHURI mengusulkan agar dilakukan sosialisasi PPNS kepada Asosiasi, PPIU dan PIHK serta masyarakat luas yang dilakukan secara komprehensif dan masif. Kami juga siap membantu sosialisasi PPNS kepada masyarakat dan anggota kami,” terang Firman.
Ketua AMPHURI yang menjabat kedua kalinya pada periode tahun 2024-2028 ini juga memberikan catatan lain dalam pelaksanaan tugas PPNS Ditjen PHU nantinya. Dia meminta agar PPNS tidak diskriminatif. “Dalam melakukan penyidikan tindak pidana menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, diharapkan PPNS berlaku adil, tidak diskriminatif, dan tidak pandang bulu,” ucapnya.
“Terakhir kami juga berharap agar kerja-kerja yang akan dan telah dilakukan oleh PPNS dipublikasikan di media massa maupun media sosial. Publikasi kerja-kerja PPNS, baik yang akan maupun yang telah dilakukan di media massa dan media sosial akan memberikan informasi penting kepada masyarakat dan berdampak efek jera bagi pelaku pelanggaran lainnya,” tandasnya.
Kontributor: Abdul Basir