Estimasi Keberangkatan
Daftar Tunggu
Pembatalan
PIHK
PPIU
Isthitaah Kesehatan

*Disclaimer

Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi dan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat

22 Jan 2025

Haji 2025, Kemenag - BPJS Kesehatan Bahas Tindak Lanjut Aktifasi Jemaah dan PPIH

Jakarta (PHU) — Peningkatan pelayanan haji terus dilakukan oleh Kementerian Agama, salah satunya layanan kesehatan kepada jemaah haji reguler. Peningkatan layanan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 yakni memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji tahun 2025 lewat perjanjian MoU antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan Kementerian Agama pada 12 Desember 2024 telah melakukan penandatangan MoU dengan BPJS Kesehatan tentang perlindungan bagi jemaah haji reguler di bidang kesehatan. “Perjanjian dengan BPJS Kesehatan ini bukan hanya bagi jemaah haji reguler saja tetapi juga bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) baik itu PPIH Pusat, PPIH Embarkasi, PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi,” ucap Muhammad Zain. “Pada tanggal 21 Januari ini kita menindaklanjuti apa yang telah disepakati antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan semua jemaah haji tahun 2025 mendapatkan jaminan pelindungan kesehatan,” ujar Zain.