Bimbingan Manasik, Kakanwil Sampaikan Perlindungan Jemaah Haji

4 Mar 2024 oleh Amnia Salma | dilihat 11521 kali

Palangka Raya (PHU)---Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya menggelar Bimbingan Manasik (Bimsik) Haji Reguler tingkat Kota Palangka Raya Tahun 2024 di Aula BPSDM Kalteng, Selasa (05/03/2024).

Kegiatan ini diikuti 320 Jemaah Haji dengan rincian 120 laki-laki, 200 perempuan, 90 cadangan dan 6 orang tambahan peserta dari Kabupaten Gunung Mas. Diketahui jamaah tertua atas nama Asmuni (79 tahun) dan jamaah haji termuda atas nama Wahdini Safitri (19 tahun).

Kegiatan dihadiri Kakanwil Kemenag Kalteng H Noor Fahmi yang juga sebagi salah satu pemateri pada kegiatan tersebut.

Kakanwil menyampaikan peran pemerintah dalam penyelenggaraan haji meliputi pelayanan dan perlindungan jamaah haji. Menurutnya, pelayanan dan perlindungan jamaah menjadi bagian penting dalam sistem Manajeman Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Perlindungan jamaah penting dilakukan, karena mereka berada di negara orang. Ditambah lagi latar belakang dan tingkat kemampuan jamaah yang bervariasi,” ujarnya.

Perlindungan itu meliputi perlindungan jiwa dan asuransi kecelakaan/kesehatan dengan masa pertanggungan dimulai sejak jemaah masuk embarkasi sampai dengan keluar dari debarkasi.

"Kementerian Agama memberikan perlindungan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci serta menyiapkan asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan," ungkap Kakanwil.

Kakanwil melanjutkan, sebagai upaya pelindungan jemaah, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi. Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

"Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji," lanjutnya.

Dijelaskan, nilai pertanggungan tersebut diberikan sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Untuk jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih. Untuk jemaah kecelakaan yang mengalami cacat permanen diberikan santunan dengan besaran antara 2,5% sampai 100% dari Bipih.

Sedangkan pelayanan jemaah haji oleh pemerintah mulai dari pandaftaran, pelunasan, pembatalan haji, pendampingan dokumen paspor dan visa, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi, akomodasi dan konsumsi.

"Pelayanan kesehatan dari sebelum keberangkatan sampai kepulangan. Pelayanan transportasi, akomodasi dan konsumsi dilakukan mulai dari embarkasi, selama di Tanah Suci hingga di debarkasi," terangnya. Mengenai bimbingan manasik haji, Kakanwil mengatakan ini merupakan salah satu layanan yang dilakukan setelah pelunasan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih. Jamaah akan mengikuti bimbingan manasik tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.

Humas