Tabalong (PHU) – Dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang tertib dan berintegritas, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong menggelar Pembinaan PPIU/PIHK dan Sosialisasi Kebijakan Umrah di Aula Darul Rahim, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Sahidul Bakhri. Dalam sambutannya, Sahidul Bakhri menekankan pentingnya penguatan sinergi yang kontinyu antara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyuluh Agama Islam (PAI), dan masyarakat dengan Kementerian Agama maupun Kementerian Haji dan Umrah.
“Kolaborasi yang kuat akan menghadirkan pelayanan ibadah haji dan umrah yang lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi,” ujar Sahidul.
Sementara itu Kepala Seksi PHU, Nabhan Fansuri, yang turut hadir menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman seluruh pihak yang terlibat, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Semoga kegiatan ini memberi manfaat besar bagi semua peserta dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang diwakili oleh Plt. Kasubsi II Intelijen, Andrian Muhammad.
Dalam paparannya, Andrian menjelaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah di tingkat daerah. Ia juga menyampaikan perubahan regulasi penyelenggaraan haji dan umrah yang saat ini tengah diperkuat secara kelembagaan.
“Salah satu perubahan dalam regulasi terbaru yaitu perubahan kelembagaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yang mengarahkan penguatan peran Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Andrian.
Turut hadir, Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal (Kaurbinopnal Satreskrim) dari Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Epong Tantora, menjelaskan pentingnya upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan ibadah haji khusus dan umrah oleh PPIU/PIHK.
“Kolaborasi antar sektor sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji khusus dan umrah,” tegasnya.
Forum ini dihadiri oleh 10 PPIU/PIHK, 2 KBIHU, dan 18 PAI dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tabalong. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kepatuhan hukum dan implementasi kebijakan dalam penyelenggaraan haji dan umrah di tingkat daerah.
Kontributor: Fathurrahman/Humas Kemenag Tabalong