Jakarta (PHU)—Kementerian Agama menerima Laporan Pengawasan Ibadah Haji Tanah Air dari Ombudsman Republik Indonesia. Laporan pengawasan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih dan diterima oleh Menteri Agama RI yang diwakili oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Penyerahan laporan berlangsung di Kantor Ombudsman RI di Kuningan Jakarta. Turut hadir Pimpinan Ombudsman Indraza Rais, Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid serta Plt Inspektur Wilayah I Itjen Kemenag Nugraha Setiawan. Selasa (31/10/2023).
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengungkapkan saat ini pihaknya terus memitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M mendatang. Ada beberapa isu yang akan diangkat antara lain terkait tata kelola Dam (denda jemaah haji) Kemenag terus akan bersinergi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait juga agar produk-produk Indonesia untuk jemaah haji bisa tembus pasar Arab Saudi.
“Kita juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian,terkait juga bagaimana barang-barang kita untuk ke Saudi akan kita optimalkan pelayanan atau pengelolaan dan sangat banyak sekali mitra dan calon mitra yang harus kita perbuat dan komitmen kita terus benahi,” ungkap Hilman.
Perbaikan selanjutnya adalah Istitha’ah kesehatan jemaah haji. Pada musim penyelenggaraan haji mendatang, merujuk hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Haji Tahun 1444H/2023M serta hasil dari Mudzakarah Perhajian Indonesia, Istitha’ah kesehatan akan diterapkan untuk menscreening kesehatan jemaah dan meyakinkan kepada publik bahwa haji itu hanya bagi orang yang mampu yang tidak mampu secara kesehatan untuk kedwpan akan diatur secara lebih ketat.
“Banyak aspek yang harus dilakukan untuk Screening jemaah, kita tidak ingin mempersulit terapi menjaga agar jemaah itu betal-betul fit dan nanti ada kategori-kategorinya tersendiri orang yang fit, orang layak terbang dengan persyaratan hingga ada yang sulit untuk diberangkatkan,” jelas Hilman.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih mengakui, dalam pengawasan layanan haji ini, metode yang digunakan masih terbatas karena hanya melibatkan berbagai perwakilan disetiap provinsi dan secara partisipatif mengambil informasi yang tentu mungkin belum bisa mewakili.
“Setidaknya Ombudsman telah ikut memantau bagaimana jemaah haji tapi paling tidak mulai pendaftaran sampai kepada pelaksanaan dan pulang kembali ke Tanah Air,” ujarnya,
Ia berharap, hasil review dari tim pengawasan Ombudsman ini dapat meningkatkan perbaikan dalam layanan penyelenggaraan haji baik itu yang dilakukan di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
“Diharapkan dari pertemuan ini hasil-hasil sistem review ini semakin meningkatan perbaikan terhadap layanan haji kedepannya,” harap Najih.
Dikesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Penyerahan Laporan Hasiul Kajian Tata Kelola Pelayanan Ibadah Haji di Tanah Air Tahun 1444H/2023M.