Menag : Aplikasi SISKOPATUH sebagai upaya peningkatan kualitas PPIU dan PIHK

26 Jul 2019 oleh Admin PHU | dilihat 81 kali

Jakarta (PHU)—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) ditujukan sebagai upaya bersama peningkatan kualitas penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

“Aplikasi ini dinilai sebagai upaya bersama peningkatan kualitas penyelenggaraan umrah dan haji khusus,” kata Menag saat membuka Pelatihan Aplikasi Umrah dan Sosialisasi Peraturan Umrah Tahun 2019 di Merlynn Park Hotel Jakarta. Jumat (26/07).

SISKOPATUH ini kata Menag merupakan suatui sistem yang sudan terintegrasi dengen beberapa Kementerian/Lembaga terkait antara lain Kementerian Dalam Negeri, Imigrasi, Kementerian Perdagangan, PPATK, POLRI.

"Pelatihan aplikasi yang terkait dengan sistem yang terintegrasi tidak hanya PPIU tapi juga dengan kementerian sebagai lembaga yang terkait secara langsung/tidak langsung", Kata Lukman.

Menag berharap saat ini PPIU dan PIHK memiliki cara pandang yang sama, pertama untuk pembenahan terkait penyelenggaraan umrah yang dimulai dengan membuat sistem digital untuk memudahkan monitoring dan mengikuti tahapan-tahapan terkait umrah, dan kedua pertemuan ini dirancang untuk mengetahui regulasi yang mengatur model proses dan ekosistem yang melingkupi umrah.

"Hal ini penting karena kita bekerja berbasis regulasi. Tidak hanya cara pandang yang sama tapi juga bisnis proses dilakukan bersama karena tidak bisa dilakukan sendiri", tutur Menag.

Ketika pembandingan tidak setara, lanju Menag, maka bisa terjerumus pada kesimpulan-kesimpulan yang tidak benar. Indonesia harus memiliki ciri khas untuk mengatur penyelenggaraan ibadah.

"Relasi agama dan negara agar memiliki pemahaman yang komprehensif ttg ini agar dapat menyikapi masalah hal ikhwal keagamaan dan kenegaraan,” katanya

Pola pertama negara dan agama menjadi satu, contohnya negara agama. Pola kedua negara memisahkan kehidupan kenegaraan dan keagamaan contohnya negara sekuler. Indonesia bukan negara agama dan juga bukan pula negara sekuler. Dunia mengenal indonesia sebagai bangsa yang agamis. Negara memiliki konstitusi yang mengamanahkan bahwa membebaskan memeluk dan menjalankan agama yang dianutnya. Maka dari itu negara mengatur peribadatan warga negara, tetapi tidak bisa mengatur secara mutlak.

"Negara punya tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan peribadatannya. Pada konteks ini adalah ibadah umrah bagi muslim. Hal ini dikarenakan melibatkan dua negara,” ujar Menag

Terkait dengan umrah saat ini dilaksanakan oleh masyarakat. Maka perlu ada regulasi yang kuat yang awalnya SIPATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) lalu kami kembangkan menjadi SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

"Kami ingin mengintegrasikan PPIU dengan kementerian-kementerian yang terkait seperti imigrasi, kependudukan, maskapai, vendor, kementerian di Arab Saudi. Agar meminimalisasi penipuan-penipuan dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Harapannya pembenahan ini dari waktu ke waktu semakin baik. selain membangun aplikasi juga memperkuat SDM di internal Kementerian Agama", tutur Menag.

Turut hadir pada acara tersebut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim sert Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis. Acara ini dihelat di Merlyn Park Hotel selama 4 hari sejak 26 -29 Juli 2019.(nia/ha)