Wonosobo (PHU) – Kankemenag Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah melalaui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar rapat evaluasi hasil pemantauan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada hari Selasa (22/10/2024). Rapat yang berlangsung di Aula PLHUT Kankemenag Kab. Wonosobo, dihadiri oleh Kasi PHU Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo Nawawi beserta staf dan 24 peserta perwakilan dari berbagai 15 PPIU di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Dalam sambutannya, Nawawi menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan ibadah umrah agar tetap sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Guna memastikan hal tersebut, ia katakan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan kepada PPIU dan PIHK.
“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah wajib memberikan pembinaan kepada PPIU dan PIHK. Diharapkan PPIU dan PIHK mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab,” jelas Nawawi.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait 11 poin kewajiban PPIU diantaranya memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan jemaah umrah. "Adapun 7 poin kewajiban PIHK diantaranya adalah memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus," tambah Nawawi.
Nawawi kemudian menyampaikan bahwa dengan terselenggaranya kegiatan tersebut pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh PPIU di Wonosobo memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Evaluasi ini menurutnya merupakan langkah strategis untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan umrah bagi masyarakat.
“Melalui Ditjen PHU kami terus melakukan pengawasan kepada PPIU dan PIHK. Keduanya wajib terakreditasi dan tersertifikasi dengan tujuan menjaga kualitas dan penjaminan pemenuhan standar,” lanjut Nawawi.
Akreditasi dan sertifikasi berkaitan erat dengan izin operasional PPIU dan PIHK. Nawawi mengungkapkan bagi yang lulus akreditasi maka sertifikasi izin operasionalnya tetap berlanjut. Sementara bagi yang tidak lulus akan diberikan waktu pemenuhan dengan jangka waktu 2 bulan dan penambahan 6 bulan. Saat pemenuhan ini, sambung Nawawi, izin operasional sementara PPIU dan PIHK tersebut akan di-suspend.
“Namun demikian bagi yang tidak juga memenuhi kekurangan tersebut maka izin operasional dinyatakan tidak berlaku dan dianggap ilegal,” pungkasnya.
Rapat evaluasi ini membahas hasil pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya, dimana kelimabelas PPIU yang hadir sebelumnya telah mengisi instrumen monitoring yang disiapkan oleh Seksi PHU.