Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Sesuai Syariat, Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam

16 Mei 2025 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 11853 kali

Jakarta (PHU) --- Tata kelola daging hadyu atau dam masih menjadi perhatian serius oleh Pemerintah. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan pihaknya telah menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

“Kami memang fokus ke tata kelola jemaah, namun pelaksanaan dan tata kelola terkait Dam perlu ditata juga agar pelaksanaan ibadah haji jemaah sesuai dengan ketentuan hukum Islam,” ujar Hilman saat menjadi narasumber dalam kegiatan Halaqoh Ukhuwah bertema Distribusi Dam Haji Tamattu’ Jemaah Haji Indonesia di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).

Forum yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI ini bertujuan untuk mengakomodir masukan-masukan dari para tokoh MUI, Pimpinan BAZNAS, serta perwakilan ormas Islam, terkait Dam Haji Tamattu’.

Dam haji, bermakna sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah karena beberapa sebab seperti meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram dan lain sebagainya.

“Masalah dam ini memang sangat kompleks, banyak faktor yang perlu ditata terkait mekanisme pembayaran dan pelaksanaannya,” tegas Hilman.

Ia mengatakan, Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kebijakan secara khusus terkait pelaksanaan dam sebagai bagian ibadah. Namun Pemerintah Arab Saudi turut mengatur proses penyembelihan, pengulitan, dan pemotongan hewan dam. Penyembelihan hewan dam juga tidak boleh dilakukan di sembarang tempat demi menjaga kesehatan jemaah haji dan mencegah pencemaran lingkungan.

Sementara kebijakan pelaksanaan pembayaran dam jemaah haji sendiri diserahkan kepada negara masing-masing.

“Masalah dam ini memang sangat kompleks, banyak faktor yang perlu ditata terkait mekanisme pembayaran dan pelaksanaannya,” ujar Hilman.

“Ibadahnya memang ada pembimbingan, kejadian di lapangan juga banyak fakta-fakta yang agak berat, kultural sekali sifatnya,” tambahnya lagi.

Terkait pembayaran dam, Hilman pun mengatakan mekanismenya dapat dilakukan melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang berada di Arab Saudi.

Kontributor: Maulana