Tak Perlu ke Imigrasi, 66 Jemaah Haji Kota Padang Panjang Urus Paspor di Kemenag

14 Nov 2023 oleh Husni Anggoro | dilihat 7038 kali

Padang Panjang (PHU)—Kini Pembuatan Paspor jemaah haji Kota Padang Panjang untuk pemberangkatan Haji Tahun 1445H/2024M tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi lagi. Pembuatan paspor tersebut kini bisa dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.

Layanan jemput bola ini merupakan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dengang Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Proses pengurusan paspor ini dilaksanakan diruang Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kankemenag Kota Padang Panjang yang dilayani 4 orang petugas Imigrasi bersama petugas dari Kemenag.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga didampingi Kasubbag Tata Usaha Kemenag Padang Panjang H. Suarman bersama Kasi PHU Editiawarman menyambut langsung seluruh jemaah haji untuk melakukan pengurusan paspor.

“Bahwa hari ini 66 jemaah sudah melakukan pembuatan Paspor, sementara jemaah lainnya telah memiliki paspor,” jelas Alizar.

Alizar juga menyampaikan kepada jemaah yang hadir, bahwa 10 hari lagi (24 November 2023) pembangunan PLHUT Kota Padang Panjang selesai. “Seluruh pelayanan haji dan umrah nantinya akan dipusatkan di gedung baru,” ujarnya.

Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Abdul Haji menjelaskan bahwa Layanan ini khusus untuk Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Berlaku.

"Paspor adalah dokumen Negara, pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya agar tidak rusak, hilang, apalagi jatuh," ujar Abdul Haji. Selasa (14/11/2023).

Kegiatan ini langsung dihadiri Pj. Walikota Padang Panjang Sonny Budaya Putra bersama istri, sekaligus perekaman dokumentasi untuk paspor baru.

Mengusung Slogan "Eazy Passport", layanan urus paspor kolektif dilaksanakan dengan antrian secara Walk-In dengan persyaratan : 1. E-KTP; 2. Kartu Keluarga; 3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah; 4. Paspor Lama Bagi Yang Telah Memiliki Paspor.