Makassar (PHU)---Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan tingginya antrean haji atau waiting list berdampak pada akumulasi dana haji yang cukup besar sehingga pengelolaan dana haji harus dilakukan sebaik mungkin.
Hal ini disampaikan Wamenag saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Universitas Hasanuddin dengan tema "Berkhidmat untuk Umat: Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel", Jumat (03/11/2023).
"Penumpukan dana haji yang besar dikarenakan tingginya antrean haji harus diimbangi dengan pengelolaan yang maksimal dan akuntabel serta harus bisa mendorong peningkatan nilai manfaat," kata Wamenag.
Menurut Saiful, Undang-Undang (UU) Nomor 34 dimaksudkan agar pengelolaan dana haji dapat dikelola dengan baik dan sesuai aturan. Penumpukan akumulasi dana haji tersebut agar nilai manfaat dapat meningkat dan dimanfaatkan kembali oleh Jemaah Haji.
Ia menambahkan pengelolaan Keuangan Haji harus dilakukan dengan baik dan harus disusun secara wajar. Namun terdapat beberapa benturan dalam pengelolaan haji dan UU yang berlaku.
"Peraturan tata kelola dana operasional haji apakah sudah selaras dengan UU yang berlaku? Apakah pengelolaan dana haji sudah sesuai dengan kebutuhan yang rasional? Karena terdapat beberapa benturan antara pengelolaan dana haji dan dasar hukumnya sehingga perlu ditelaah lebih lanjut," ungkap Wamenag.
Tata kelola keuangan, lanjutnya, menjadi tantangan untuk mengelola dan mengawasi keuangan dengan tujuan pengelolaannya.
Ibadah haji sendiri mewajibkan Jemaah Haji harus istithaah secara finansial dan fisik. Begitupun pengelolaan keuangan harus dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel.