Berikan Perhatian Khusus Jemaah Lansia dan Disabilitas, Kemenag Gelar Penyusunan Pedoman Pembimbing Manasik Haji

16 Okt 2024 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 3804 kali

Jakarta (PHU) - Pembinaan jemaah haji menjadi tanggung jawab utama pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Dalam konteks ini, bimbingan manasik haji memegang peranan yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap jemaah dapat menjalankan ibadah dengan mematuhi ketentuan syariat.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menyatakan bahwa bimbingan manasik yang baik dan terstandar hanya dapat dilakukan oleh para pembimbing yang memiliki kompetensi khusus yaitu pembimbing manasik yang bersertifikat.

“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini dalam rangka menyempurnakan proses sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah," ujar Arsad dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Tahap II di Jakarta (16/10/2024).

Didampingi Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji, Khalilurrahman, Arsad mengatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/223 Tahun 2015 tentang Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji yang selama ini dijadikan pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah perlu dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan dengan menyesuaikan pada perkembangan terkini dalam dinamika penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Rencananya Keputusan Dirjen tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan atau Keputusan Menteri Agama," ungkap Arsad.

Kementerian Agama berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pembimbing manasik haji dan umrah yang telah disertifikasi memiliki kualitas dan kompetensi yang tidak diragukan lagi.

Persyaratan peserta yang akan mengikuti sertifikasi pun akan diperbaiki dan ditingkatkan, serta dilakukan harmonisasi dengan beberapa regulasi lain terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Kita mencoba melihat beberapa persyaratan dalam sertifikasi yang perlu penyesuaian dan harmonisasi dengan beberapa peraturan lainnya," tegas Arsad.

Arsad menilai kurikulum yang dipergunakan saat ini perlu mengakomodir perkembangan terakhir dalam penyelenggaraan haji seperti manasik yang moderat dan perhatian khusus kepada kelompok rentan baik lansia maupun disabilitas.

“Kurikulum Sertifikasi perlu mengakomodir perkembangan terkini khususnya manasik haji yang memberikan solusi untuk perjalanan haji jemaah lansia dan disabilitas," pungkas Arsad.

ac32cabb-c170-463e-9a18-f9ae0c0bfd6c.jpeg

Kegiatan Penyusunan Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Tahap II yang dilaksanakan mulai 15 s.d. 17 Oktober 2024 diikuti oleh peserta dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi, akademisi dari Prodi Manajemen Haji dan Umrah UIN/IAIN Penyelenggara Sertifikasi, BRIN, UI, Biro Hukum Kemenag dan Staf di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kontributor: Romadanyl | Editor: Mustarini Bella Vitiara