Jakarta (PHU)—49 pegawai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dilantik dan diambil sumpah sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PHU Kemenag. Pelantikan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo di Kantor Kemenkum, Jakarta.
Pegawai yang dilantik berasal dari beberapa unit di Lingkungan Direktorat Jenderal PHU Herta Kanwil Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kabuopaten/Kota.
Dalam sambutannya, Dirjen AHU Widodo mengatakan PPNS sangat dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang haji dan umrah, baik di pusat maupun daerah. Hal ini seiring dengan maraknya penipuan yang dilakukan beberapa oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus.
“PPNS saat ini sangat dibutuhkan dalam bidang haji dan umrah,” kata Widodo. Rabu (19/2/2025)
Widodo juga menjelaskan, seorang PPNS perlu memahami bagaimana berkoordinasi dengan Kepolisian apabila ada kejahatan dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia. Diharapkan PPNS yang telah dilantik mampu menjunjung tinggi sikap profesional, berintegritas, serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang dikawal.
“PPNS harus mampu menjunjung tinggi sikap profesional, berintegritas, serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengucapkan slamat kepada 49 pegawai dari Ditjen PHU yang telah dilantik menjadi PPNS. Hilman menyebut Pembentukan PPNS merupakan amar UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 112.
“Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana,” kata Hilman mengutip UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut.
Sebelum dilantik, kata Hilman, ke-49 orang yang terdiri dari 25 Penyidik dan 24 atasan Penyidik ini telah lulus Diklat 29 Oktober 2024. Kemudian mereka mengikuti assessment Kejaksaan Agung dan telah mengikuti Diklat PPNS yang dilakukan di Lembaga Pendidikan dan Latihan Reserse Bareskrim MABES POLRI di Megamendung Bogor Jawa Barat.
“Sebelum dilantin, mereka sudah menerima dan lulus dari Diklat yang diadakan Oleh Polri dan Kejaksaan Agung,” tandasnya.