Bantul (PHU) --- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan kegiatan mudzakarah perhajian merupakan kegiatan yang penting untuk dilaksanakan setiap tahun.
Pasalnya, lanjut Hilman, permasalahan terkait penyelenggaraan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi terus berkembang termasuk tentang istithaah kesehatan Jemaah Haji.
"Permasalahan istithaah atau kemampuan seseorang untuk berhaji sering kali menjadi bahan diskursus yang sangat fundamen, sehingga penting dibuat kegiatan mudzakarah untuk mendiskusikan masalah tersebut," kata Hilman Latief dalam laporannya di depan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di pergelaran Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023.
Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 dibuka oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Rektor UMY Gunawan Budianto dan Dirjen PHU Hilman Latief di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Hilman Latief, dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 angka kematian jemaah relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji.
"Jumlah jemaah yang wafat tahun 2023 mencapai 773 jemaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023," ujar Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
"Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jemaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jemaah yang wafat 473 orang," sambungnya.
Himan menambahkan, Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 3 menyebutkan pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Karenanya, lanjut Hilman, data-data yang ada dikaji dan dibahas bersama dalam forum Mudzakarah ini sehingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan, yang saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
"Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan," tegas Hilman.
Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri.
"Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat. Oleh karena itu, untuk mengkaji hal tersebut, perlu diadakan kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia," kata Hilman.
Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 berlangsung 23 s.d. 25 Oktober di Yogyakarta.
Peserta dalam kegiatan ini diantaranya pejabat di lingkungan Ditjen PHU, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (Kakanwil), Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) se-Indonesia, Mustasyar Diny/Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Tahun 2023, serta pimpinan ormas keagamaan.
Ada juga peserta dari FK KBIHU (Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Kementerian Kesehatan, para dosen, Asosiasi PPIU dan PIHK, Konsulat Jenderal dan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Gelaran Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 menghadirkan narasumber diantaranya Dekan Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar Abdul Rauf Muhammad Amin, Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman, akademisi UIN Syarif HIdayatullah Abd. Moqsith Ghazali, Ketua Baznas Noor Achmad, dan Wk. Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Hamim Ilyas.
Turut hadir menjadi panelis dalam forum ini, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian RI Syamsul Ma’arif, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI Liliek Marhaendro Susilo, serta para pakar dan praktisi haji lainnya.
Kontributor: Benny Andriyos