Kakankemenag: Istithaah Kesehatan Merupakan Syarat Mutlak Jemaah Haji Sebelum Pelunasan Bipih

13 Jan 2024 oleh Amnia Salma | dilihat 22054 kali

Banjarbaru (PHU) – Kepala Kantor Kementerian Agama (KakanKemenag) Kabupaten Kotabaru Ahmad Kamal mengatakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H / 2024 M Istithaah kesehatan bagi jamaah haji wajib sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Istithaah kesehatan merupakan syarat mutlak bagi jamaah haji sebelum melakukan pelunasan Bipih,” katanya, usai menghadiri dan mengikuti Koordinasi dan Sosialiasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H / 2024 M, Sabtu (13/01/24) di Ballroom Venus Hotel Galaxy Banjarmasin.

Dijelaskannya ada 4 (empat) kategori yang telah dibuat Kementerian Kesehatan dalam istithaah kesehatan jamaah haji, yaitu Kategori pertama adalah jemaah yang dinyatakan istithaah kesehatan. Artinya jemaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.

Kategori kedua adalah istithaah dengan pendampingan. Pendampingan di sini maksudnya adalah jemaah tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi.

Kategori ketiga adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah sementara. Ini artinya jemaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya.

Adapun kategori keempat adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan, artinya ia sudah tidak bisa diberangkatkan. Untuk kategori ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.

“Kebijakaan yang dikeluarkan Kemenag RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini tidak terlepas dari tingginya angka kematian Jemaah Haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M. Jadi bagi yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan nantinya, mereka tidak bisa melakukan pelunasan dan berangkat haji,” jelasnya.

Ia menambahkan ada tiga kebijakan terkait Pembinaan Haji untuk tahun depan, antara lain meliputi pemberian pembinaan ibadah haji (manasik) kepada Jemaah Haji, pembinaanakesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji, serta pelaksanaan pembinaan kesehatan Jemaah Haji.

“Alhamdulillah untuk tahun ini jamaah haji kita yang diberangkatkan sebanyak 241 Jemaah ada kenaikan sekitar 20 ribu orang ini memungkinkan dapat memangkas daftar tunggu keberangkatan Jemaah haji,” ucapnya.

Selain diikuti Kepala Kemenag dan Kasi PHU Kemenag Kotabaru kegiatan tersebut juga diikuti Ketua dan Sekretaris PCNU Kabupaten Kotabaru dan PD.Muhammadiyah Kabupaten Kotabaru dengan narasumber dari Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Latif.

Humas Kotabaru