Sibolga (PHU)--- Demi memberikan kenyamanan dan kemudahan proses pelimpahan nomor porsi sesuai dengan Keputusan Dirjen (KepDirjen) nomor 245 tahun 2021 bagi jamaah haji yang keluarganya atau ahli waris dari jamaah haji yang wafat atau sakit permanen Seksi Penyelenggara Haji dan Umah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sibolga memberikan arahan tata cara pelimpahan nomor porsi.
“Dengan dilakukannya pelimpahan nomor porsi di daerah ini, kami berharap dapat memberikan solusi bagi para jamaah haji yang terkendala dari segi jarak serta waktu untuk melakukan pelimpahan nomor porsi,” kata staf dan Operator pada Seksi PHU, Asroni dan A. R. Atmaja, saat memberikan tata cara pelimpahan nomor porsi, Kamis (23/11/2023).
Mereka menjelaskan, kegiatan eksekusi pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat atau sakit permanen tersebut dilaksanakan atas dasar surat keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor : 130 tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat atau sakit permanen.
“Dalam pelaksanaannya di lapangan proses biomentrik pelimpahan nomor porsi yang kami lakukan adalah penginputan data dan pengambilan foto di aplikasi SISKOHAT kepada ahli waris yakni suami atau anak kandung dan saudara kandung”, jelasnya.
Data yang harus dilengkapi untuk melakukan pelimpahan nomor porsi bagi Jemaah Haji yang sakit permanen, yaitu:
- surat permohonan tertulus pengajuan pelimpahan nomor porsi;
- asli surat keterangan dokter tentang sakit permanen;
- surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan atau bukti setoran lunas;
- asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nmor porsi Jemaah Haji sakit permanen yang ditandatangani asuami, istri, ibu, anak kandung, atau saudara kandung dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- fotokopi KTP dan KK penerima pelimpahan nomor porsi;
- fotokopi akte kelahiran/akta nikah/ bukti lain Jemaah Haji penerima pelimpahan dengan menunjukan aslinya;
- surat pernyataan tanggungjawab Jemaah Haji Penerima pelimpahan;
- Fotokopi rekening Jemaah Haji di bank yang sama dengan Jemaah Haji yang sakit permanen.
Sementara itu, dokumen yang harus dilengkapi untuk pelimpahan nomor porsi bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia, yaitu:
- surat permohonan tertulus pengajuan pelimpahan nomor porsi;
- salinan akta kematian dari instansi pemerintah daerah yang membidangi urusan kependudukan;
- surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan atau bukti setoran lunas;
- asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nmor porsi Jemaah Haji sakit permanen yang ditandatangani asuami, istri, ibu, anak kandung, atau saudara kandung dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- fotokopi KTP dan KK penerima pelimpahan nomor porsi;
- fotokopi akte kelahiran/akta nikah/ bukti lain Jemaah Haji penerima pelimpahan dengan menunjukan aslinya;
- surat pernyataan tanggungjawab Jemaah Haji Penerima pelimpahan;
- Fotokopi rekening Jemaah Haji di bank yang sama dengan Jemaah Haji yang sakit permanen.
Mereka menyebutkan dalam pelimpahan nomor porsi yang dilakaukan di Kankemenag Kota Sibolga ada sebanyak 1 orang dengan rincian pelimpahan nomor porsi disebabkan karena sakit permanen yang seyogyanya berangkat pada tahun ini.
Mereka berharap untuk lebih efektifnya layanan diharapkan kepada jamaah haji sudah melengkapi berkas dan persyaratan pelimpahan nomor porsi sehingga layanan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Setiap prosedur harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena ini aturan yang sudah diberlakukan oleh pusat dan dijalankan oleh semua kota/kabupaten se-Indonesia”, tutup mereka.