Umrah Usai Ramadan, Backpacker Atau Ikut PPIU? Ini Imbauan Pemerintah

6 Apr 2024 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 34006 kali

Jakarta (PHU) - - Ramadan 1445H akan segera berakhir dan disambut 1 Syawal Idul Fitri 2024.

Seperti biasanya animo masyarakat Indonesia untuk mengisi Syawal 1445H dengan menunaikan ibadah umrah sangat tinggi.

Dibalik tingginya animo masyarakat Indonesia menunaikan umrah di bulan Syawal, pemerintah mengimbau agar masyarakat cermat dan teliti sebelum melaksananakan ibadah umrah khususnya dalam memilih PPIU.

Selain itu umrah dengan cara backpacker juga tidak disarankan pemerintah.

Bagaimana imbauan Ditjen PHU Kementerian Agama terkait umrah di bulan Syawal serta seperti apa bahayanya dan konsekuensi yang akan dihadapi bila tetap ngotot dengan umrah backpacker.

Berikut ini wawancara khusus dengan Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Suviyanto, Sabtu 6 April 2024.

Apa imbauan pemerintah dalam hal ini Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus agar ibadah umrah dapat berjalan dengan aman, nyaman, sehat, dan memenuhi prinsip syariat khususnya dalam menyambut Syawal 1445H?

Kami imbau agar masyarakat menunaikan ibadah umrah dengan tetap memperhatikan program 5 pasti umrah.

Sebelum mendaftar masyarakat harus memastikan bahwa travel tersebut berizin PPIU. Setelah pasti travel berizin PPIU baru pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Biaya umrah wajar, bukan yang paket murah di bawah biaya referensi umrah yang ditetapkan pemerintah Rp23.000.000,00.

Lalu masyarakat setelah mendaftar juga harus memastikan tiket dan jadwal penerbangannya. Sesuai SPM umrah pada PMA Nomor 5 Tahun 2021 bahwa penerbangan umrah menggunakan pesawat langsung (direct), transit satu kali dengan maskapai yang sama atau ganti maskapai paling banyak dua maskapai penerbangan.

Berikutnya jemaah juga harus memastikan visanya. Jangan sampai menjelang keberangkatan jemaah belum memiliki visa umrah.

Dan terakhir pastikan pula hotelnya, agar jemaah benar-benar mengetahui bahwa mereka di Arab Saudi diberikan layanan hotel yang telah dipesan dan dibayar oleh PPIU sebelum berangkat.

Lima hal tersebut harus dipastikan sebelum berangkat agar ibadah berjalan dengan aman dan nyaman.

Selain itu agar ibadah tetap sesuai dengan syariat Islam maka jemaah dan PPIU harus saling memahami bahwa umrah merupakan perjalanan ibadah yang berbeda dengan perjalanan wisata.

PPIU wajib menyiapkan pembimbing ibadah yang profesional dan jemaah juga harus mendapatkan manasik sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

Jemaah juga harus memahami materi manasik yang diberikan agar dalam menjalankan ibadah umrah dapat meresapi inti dan makna peribadatan serta berdampak positif dalam meningkatkan kesalihan individu serta berdampak pada kesalihan sosial setelah kembali dari Arab Saudi.

Bagaimana bila ada masyarakat berniat melaksanakan umrah dengan cara backpacker, tanggapan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan langkah antisipasi yang akan dilakukan?

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 86 bahwa ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui PPIU. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara backpacker. Tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan sesuai syariat Islam.

Pemerintah mengantisipasi dengan selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan bekerjasama dengan asosiasi melakukan pembinaan kepada PPIU. Kami juga meminta kepada PPIU agar tidak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah mandiri. Bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi jemaah umrah Non PPIU maka Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif kepada PPIU tersebut. Kami akan mengusulkan penguatan regulasi dengan mengajukan perubahan UU nomor 8 Tahun 2019 dan akan melakukan komunikasi regulasi umrah dengan Arab Saudi agar mereka juga mengetahui bahwa Indonesia mengatur jemaah umrah agar mereka tetap terlindungi dan terlayani dengan baik selama di Arab Saudi dan hal tersebut sangat membantu Arab Saudi.

Apakah pemerintah boleh melarang jemaah melakukan umrah backpacker?

Idealnya keberangkatan umrah backpacker ini dilarang oleh Pemerintah. Namun upaya tersebut seharusnya diperkuat di dalam regulasi terlebih dahulu. Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 larangan bagi pihak yang tidak berizin PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dan pihak yang tidak berizin PPIU menerima setoran biaya umrah.

Larangan bagi pelaku perjalanan umrah mandiri juga perlu diatur, hal tersebut nanti yang harus dibahas antara Pemerintah dan DPR untuk perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Sampai saat ini Kementerian Agama baru bisa melakukan imbauan bagi masyarakat yang akan berumrah agar sesuai ketentuan regulasi melalui PPIU. Namun kami tidak dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar karena memang sanksi bagi pelanggaran tersebut tidak diatur dalam regulasi. Persoalan yang muncul akibat umrah backpacker juga banyak kami terima dan tetap kami lakukan upaya penanganan masalah secara maksimal bekerjasama dengan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah dan instansi pemerintah lainnya.

Apakah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melihat ada irisan antara umrah backpacker dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)?

Kami menduga ada PPIU yang membantu keberangkatan iemaah umrah backpacker. Kemungkinan pelaku umrah backpacker tetap mendapatkan visa umrah dari PPIU.

Bahkan mungkin ada pula PPIU yang membantu memberikan id card SISKOPATUH. Kalau pelaku umrah backpacker mendapatkan visa dan id card dari PPIU sudah sulit dibedakan, antara backpacker atau jemaah umrah PPIU. Kami tidak dapat melakukan deteksi awal terhadap aktivitas tersebut. Apalagi belakangan diduga pelaku umrah backpacker berangkat umrah dari negara tetangga yang bebas visa dari Indonesia. Mereka masuk ke negara tetangga tanpa visa seperti pelaku perjalanan internasional, setelah itu di negara tetangga tersebut mereka mendapatkan visa umrah dan mereka bisa bebas terbang ke Arab Saudi tanpa ada pengawasan dari Pemerintah Indonesia.

Seperti apa sanksi yang akan diberikan kepada PPIU bila terbukti ikut dalam proses umrah backpacker?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 459 ayat (2), PPIU yang memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah Non PPIU dikategorikan meminjamkan legalitas Perizinan Berusaha kepada biro perjalanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Pelanggaran tersebut dapat diberikan sanksi administratif berupa denda administratif dari Menteri Agama. Pengulangan atas pelanggaran tersebut dapat menyebabkan PPIU mendapatkan sanksi berikutnya yang lebih berat sampai dengan pencabutan izin berusaha PPIU.

Mana yang lebih banyak manfaatnya bagi jemaah umrah, ikut PPIU atau backpacker?

Tentu umrah lebih baik melalui PPIU. Keberangkatan umrah melalui PPIU berarti jemaah telah membayar layanan yang akan diberikan oleh PPIU, sehingga jemaah selama di Arab Saudi tinggal fokus menjalankan ibadah. Selama persiapan keberangkatan jemaah juga tidak perlu memikirkan bagaimana cara mencari tiket pesawat, pesan hotel di Arab Saudi, dan mencari visa sendiri karena semua telah disiapkan oleh PPIU. Selama di Arab Saudi jemaah juga mendapatkan bimbingan ibadah dari muthowif yang profesional bukan hanya melaksanakan ibadah sendiri tanpa mendapatkan bimbingan. Bila umrah melalui PPIU jemaah juga mendapatkan hak pelindungan berupa asuransi baik asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan. Selain itu jemaah juga mendapatkan hak pelindungan hukum dari PPIU. Bila mereka mengalami berbagai kejadian hukum maka PPIU bersama dengan perwakilan negara di Arab Saudi akan memberikan bantuan hukum secara maksimal. Contoh misalkan jemaah umrah selama di Arab Saudi mengalami sakit dan dirawat di Arab Saudi atau bahkan sampai meninggal dunia maka PPIU akan mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan. PPIU yang mengurus dokumen surat kematian dari KJRI dan proses pemakaman di Arab Saudi. Kalau jemaah backpacker mengalami kejadian tersebut maka tidak ada pihak yang bertanggung jawab mengurus dokumennya. Melihat contoh tersebut ada banyak manfaat yang dapat diterima oleh jemaah umrah dari PPIU yang menunjang keabsahan dalam ibadah sampai dengan pelindungan maksimal dari berbagai risiko.

Penulis: Benny Andriyos