Yogyakarta (PHU)— Direktur Akreditasi Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) Triningsih Herlinawati menegaskan pelaksanaan akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi PPIU (LA PPIU) akan memberikan keamanan dan kenyamanan jemaah umrah dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
"Tujuan utama untuk akreditasi PPIU dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan keamanan bagi umat dalam beribadah,” kata Triningsih dalam Kegiatan diskusi dan silaturahmi Forum Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Umrah (LA PPIU) yang dilaksanakan di Hotel Grand Keisha Yogyakarta pada Kamis (02/09).
Hadir dalam acara tersebut, Dirjen PHU Nizar, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, Ketua Forum LA PPIU Hairullah Gazali, Direktur Akreditasi Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi KAN, Triningsih Herlinawati, Kasubdit Bina PPIU Ali Zakiyudin dan perwakilan dari anggota LA PPIU yang hadir secara luring maupun secara daring.
Senada dengan Triningsih, Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar menyampaikan bahwa terdapat jaminan terhadap keamanan dalam investasi dalam perjalanan ibadah umrah. Kegiatan diskusi ini sangat penting untuk forum agar dapat sharing, memberikan masukan dan diskusi terkait dengan tujuan dan fungsi LA PPIU.
“Ujung tombak awal dan akhir dari adanya akreditasi ini adalah memberikan keamanan bagi umat,” Kata Nizar.
Ia pun menyatakan sejarah diadakannya akreditasi PPIU berawal dari akhir tahun 2017 atau awal tahun 2018 akreditasi PPIU dilakukan oleh pihak internal Kemenag. Hal ini dinilai kurang valid dikarenakan pegawai yang melakukan akreditasi belum memiliki bekal yang cukup dalam menentukan standarisasi PPIU.
“Saya meragukan akreditasi yang dilakukan oleh pihak internal Kemenag, hal ini karena belu adanya bekal dalam standarisai sehingga sangat perlu adanya Lembaga independent yang fokus menilai akreditasi dengan standar yanga ada,” tegas Nizar.
Tujuan lainnya, kata Nizar adalah sebagai standar kelayakan yang dimiliki oleh PPIU. Jika akreditasi yang diperoleh A maka PPIU tersebut kompeten dalam melaksanakan tusinya sebagai PPIU namun jika B bahkan lebih rendah dari B maka perlu adanya pembinaan PPIU agar lebih baik. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepada lembaga PPIU yang kredibel.
Hal ini senada dengan adanya grade penilaian akreditasi PPIU. Melalui grade ini, kemenag dan Lembaga akreditasi dapat mengklasifikasikan man PPIU yang kredibel dan mana yang perlu dibina. Sehingga adanya grade penilaian ini bertujuan untuk membina dan memberi jaminan keamanan.