Batal Berangkat, Masa Tunggu Haji Provinsi Jambi 29 Tahun

8 Jun 2021 oleh Ranita Harahap | dilihat 1993 kali

Jambi (PHU) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi telah mengumumkan pembatalan penyelenggaraan haji 1442 H/ 2021 M demi terjaminnya dengan prinsip mewujudkan kemaslahatan bersama. Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia telah dua kali ditunda, dimana pada tahun lalu untuk penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M juga dibatalkan oleh Pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, calon jemaah haji Provinsi Jambi pun harus ditunda keberangkatannya menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2020 M sepanjang kuota haji tersedia pada tahun depan.

Keterangan tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Muhamad dalam konferensi pers pada Jumat (4/6) di ruang Media Center Kanwil.

“Jadi, untuk jemaah haji tetap jadwal berangkat tahun depan selama Pemerintah Arab Saudi membuka penyelenggaraan ibadah haji dengan mempertimbangkan kondisi pandemi pada tahun depan,” tegas Ka.Kanwil.

Dengan 2 kali tersebut, maka otomatis akan menambah masa tunggu haji di Provinsi Jambi. Dari data Bidang Penyelenggaraan Haji dan Kanwil Umrah Kementerian Agama Provinsi Jambi, jumlah jemaah pendaftar haji Provinsi Jambi hingga tahun 2021 ini adalah 80.279 orang dengan masa tunggu 29 tahun.

Ka.Kanwil mengungkapkan bahwa dari 2.878 jemaah haji yang telah terikat BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020, hanya 29 orang atau 15 saja yang melakukan penarikan setoran pelunasannya. Walaupun dengan masa tunggu yang cukup panjang, tidak mengurangi antusias masyarakat Jambi untuk menunaikan ibadah haji. “Pendaftaran haji Provinsi Jambi tetap stabil, dan masyarakat tetap antusias untuk menunaikan ibadah haji ini,” ungkap Ka.Kanwil.