Biaya Ibadah Haji 2024 Ditentukan, Kakanwil Kemenag Lampung Ungkap Skema Pembayaran

29 Nov 2023 oleh Boy Azhar | dilihat 98134 kali

Lampung (Humas)--  Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta per jamaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023, menandai penurunan dari usulan awal sebesar Rp 105 juta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada Jamaah Calon Haji (JCH).

“Sebanyak 40% atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh JCH,” ujarnya.

Ia menambahkan dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp 25.000.000, biaya pelunasan untuk JCH tahun 2024 adalah sebesar Rp 31.046.172.

“Pelunasan diperkirakan akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024, dengan kebijakan Menteri Agama yang memperbolehkan JCH untuk mencicil biaya haji melalui metode Top Up hingga batas waktu pelunasan,” ucapnya.

Selain itu, Puji Raharjo menambahkan terdapat skema baru yang harus diperhatikan oleh JCH sebelum melakukan pelunasan, yaitu syarat istitha'ah kesehatan.

“JCH yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan,” ujar Raharjo.

Puji Raharjo mengatakan Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema pemeriksaan kesehatan dua kali bagi jemaah haji, untuk memastikan mereka memiliki kondisi kesehatan yang memadai.

“Nilai Manfaat (NM) dari dana haji, yang merupakan hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH. Pengelolaan ini berprinsip syariah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana nilai manfaat tersebut dapat digunakan untuk membayar selisih atau mengurangi jumlah biaya pelunasan,” paparnya.

“Dengan kebijakan dan skema baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi para JCH,” tutupnya.

Kontributor: Humas Kanwil Lampung