Jemaah Haji Wajib Periksa Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih 2024

13 Jan 2024 oleh Amnia Salma | dilihat 20884 kali

Tanjung (PHU) – Plt Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong, Nabhan Fanshuri mengumumkan untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1445 H/2024 M. Dalam pelunasan tahun ini, istithaah kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dilakukan oleh Jemaah Haji sebelum pelunasan.

Menurutnya, Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

“Pelunasan biaya haji tahap pertama dibuka dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Tahap ini khusus bagi jemaah haji masuk alokasi kuota, prioritas lansia, dan jemaah cadangan." jelasnya.

Lebih lanjut bagi jemaah yang mau pelunasan sebelumnya harus melakukan pemeriksaan kesehatan. "Jemaah haji yang akan melakukan pelunasan harus sudah istithaah kesehatan sebelum pembayaran biaya haji," kata Plt Kasi PHU ini kepada jemaah haji Kabupaten Tabalong melalui zoom meeting, Kamis (12/01/24)

“Hal ini karena Istithaah kesehatan menjadi syarat baru yang harus dipenuhi oleh calon jemaah,” imbuhnya.

Adapun mekanisme pelunasan Bipih melibatkan pembayaran pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal, dengan total Bipih sebesar Rp. 56 471.105 untuk Embarkasi Banjarmasin.

“Besaran Bipih mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, dan visa,” ucapnya “Kami berharap agar seluruh jemaah dapat mematuhi prosedur dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” tandasnya.