Jakarta (PHU) --- Salah satu rekomendasi yang dihasilkan pada penyelenggaraan Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 adalah memperketat syarat istitha’ah kesehatan Jemaah Haji. Kebijakan tersebut akan diterapkan sebelum Jemaah Haji melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Terkait mekanisme pelaksanaan yang lebih rinci, Kementerian Agama akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, salah satunya dengan Kementerian Kesehatan.
Kepala Bidang Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi Tahun 1444H/2023M, Slamet, mengatakan bahwa regulasi tentang istitha’ah kesehatan Jemaah Haji akan dilakukan secara komprehensif.
“Jadi tidak hanya cek kesehatan biasa, tetapi ada tambahan pemeriksaan yang meliputi kesehatan Jiwa, Kognitif, dan Pengukuran ADL (Activity Daily Living) secara mandiri berdasarkan rekam medis. Ini berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji,” kata Slamet saat menjadi narasumber pada penyelenggaraan Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Jakarta, Jum’at (6/10/2023).
Kebijakan ini didukung oleh Wakil Sekretaris Lakpesdam NU DKI Jakarta, Muhammad Ghufron. Ia menambahkan pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikologis kepada Jemaah Haji diharapkan akan mengurangi beberapa kasus yang sering terjadi pada jemaah di Tanah Suci, khususnya pada lansia, seperti demensia dan gangguan kecemasan.