Perketat Istitha’ah Kesehatan, Jemaah Haji Akan Jalani Pemeriksaan Fisik dan Psikologis

7 Okt 2023 oleh Admin PHU | dilihat 9784 kali

Jakarta (PHU) --- Salah satu rekomendasi yang dihasilkan pada penyelenggaraan Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 adalah memperketat syarat istitha’ah kesehatan Jemaah Haji. Kebijakan tersebut akan diterapkan sebelum Jemaah Haji melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Terkait mekanisme pelaksanaan yang lebih rinci, Kementerian Agama akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, salah satunya dengan Kementerian Kesehatan.

Kepala Bidang Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi Tahun 1444H/2023M, Slamet, mengatakan bahwa regulasi tentang istitha’ah kesehatan Jemaah Haji akan dilakukan secara komprehensif.

“Jadi tidak hanya cek kesehatan biasa, tetapi ada tambahan pemeriksaan yang meliputi kesehatan Jiwa, Kognitif, dan Pengukuran ADL (Activity Daily Living) secara mandiri berdasarkan rekam medis. Ini berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji,” kata Slamet saat menjadi narasumber pada penyelenggaraan Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Jakarta, Jum’at (6/10/2023).

Kebijakan ini didukung oleh Wakil Sekretaris Lakpesdam NU DKI Jakarta, Muhammad Ghufron. Ia menambahkan pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikologis kepada Jemaah Haji diharapkan akan mengurangi beberapa kasus yang sering terjadi pada jemaah di Tanah Suci, khususnya pada lansia, seperti demensia dan gangguan kecemasan.

“Jemaah Haji dengan usia lanjut memiliki kemungkinan mengalami isu kesehatan mental lebih dibanding kelompok umur lain. Para lansia mengalami penurunan kondisi fisik, kelemahan inderawi dan neurologis, perasaan kehilangan orang-orang yang dicintai, efek kumulatif dari pengalaman tidak menyenangkan dalam hidup, dan stres sosial,” jelas Ghufron dalam paparannya yang bertajuk “Istitha’ah Kesiapan Mental Haji untuk Lansia Perspektif Psikologi”.

Lebih lanjut, pria yang merupakan alumni Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan bahwa pengetatan syarat keberangkatan Jemaah Haji terutama lansia dengan potensi mengalami gangguan jiwa adalah sebuah langkah preventif untuk menekan angka kematian Jemaah Haji.

“Kebijakan tersebut dapat berbentuk tes psikologi yang ketat kepada Jemaah Haji serta peningkatan kapasitas, kemampuan, dan keterampilan soft skill (terutama keterampilan pengasuhan dan konseling dasar) bagi para petugas haji yang akan mendampingi dan membersamai jemaah,” tandas Ghufron.

Hari terakhir penyelenggaraan Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengangkat tema “Kebijakan Penyelenggaraan Haji Ramah Lansia”. Forum kali ini mengundang para pakar dan ahli kesehatan dari Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, akademisi, serta perwakilan ormas Islam (NU dan Muhammadiyah).

Penulis: Mustarini Bella Vitiara

Editor: Tawwabudin