Jakarta (PHU) --- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Muhammad Zain tanggapi cuitan yang beredar di media sosial, berisi informasi terkait dengan percepatan pemberangkatan haji reguler tahun 1446H/2025 M.
Jemaah yang namanya tercantum dalam cuitan tersebut dinyatakan berhak berangkat haji pada tahun 1446H/ 2025 M melalui program percepatan pemberangkatan haji.
Disebutkan pula, jemaah haji wajib menambah biaya 6 juta diluar biaya setoran.
Muhammad Zain menegasakan bahwa informasi tersebut adalah Hoaks.
“Itu jelas hoaks,” tegas Zain di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Zain pembuat dan penyebar informasi tersebut dapat ditindak pidana karena telah menyebarkan informasi palsu dan penipuan.
Ia menambahkan di Kementerian Agama tidak ada panita percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Pembuat dan penyebarnya bisa berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memproduksi dan menyebar informasi palsu dan bisa terjerat dengan pasal penipuan,” lanjutnya.
Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
Zain pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama.
“Kita cros check setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi koban penipuan tersebut.” tandasnya.
Editor : Benny Andriyos